Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 450/KMK.01/2002

Menimbang :

  1. bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan lelang, dipandang perlu untuk mengadakan perubahan beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang;

Mengingat :

  1. Peraturan Lelang (Vendu Reglement Staatsblad 1908:189 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad 1940:56);
  2. Instruksi Lelang (Vendu Instructie Stnatsblad 1908:190 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad 1930:85);
  3. Peraturan Pemungutan Bea Lelang Untuk Pelelangan dan Penjualan Umum (Vendu Salaris Staatsblad 1949:390);
  4. Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan;
  5. Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen;
  6. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 374/KMK.01/1994 tentang Pelimpahan wewenang kepada Pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.01/2002;
  9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 304/KMK.01/2002 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang diubah sebagai berikut :

1.

Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 5

Lelang dapat dilaksanakan di luar wilayah kerja Kantor Lelang, setelah mendapat persetujuan :

  1. Direktur Jenderal untuk barang-barang yang berada dalam wilayah antar Kantor Wilayah DJPLN; atau
  2. Kepala Kantor Wilayah DJPLN setempat untuk barang-barang yang berada dalam wilayah Kantor Wilayah DJPLN setempat.”
2.

Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 21 berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 21

(1)

Pengumuman lelang yang pelaksanaan lelangnya dilakukan oleh Kantor Lelang di luar wilayah barang berada dilakukan di surat kabar harian di tempat pelaksanaan lelang dan di tempat barang berada.

(2)

Dalam hal di tempat pelaksanaan lelang atau di tempat barang berada tidak terdapat surat kabar harian, pengumuman lelang dilakukan di satu surat kabar harian yang mempunyai peredaran nasional.

(3)

Terhadap pelaksanaan lelang yang terbesar di 3 (tiga) kota atau lebih, pengumuman lelang dapat dilakukan di satu surat kabar harian yang mempunyai peredaran nasional.

Pasal II

Keputusan Menteri keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 450/KMK.01/2002