Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 454/KMK.04/2002

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Pasal 30 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabenan importir bertanggung jawab terhadap Bea Masuk yang terutang sejak tanggal Pemberitahuan Pabean atas Impor;
  2. bahwa selama ini masih ditemukan importir yang menggunakan alamat fiktif, tidak jelas identitas pengurus dan penanggungjawabnya, dan jenis usahanya, selain itu juga masih ditemukan adanya importir yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 49 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Registrasi Importir;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG REGISTRASI IMPORTIR.

Pasal 1

Terhadap importir yang melakukan kegiatan kepabeanan di bidang impor dilakukan registrasi importir oleh Direktorat jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 2

Registrasi importir dilakukan dalam rangka pemenuhan persyaratan kepabeanan di bidang impor yang meliputi:

(1) kejelasan dan kebenaran alamat;
(2) kejelasan dan kebenaran identitas pengurus dan penanggung jawab;
(3) kejelasan dan kebenaran jenis usaha;
(4) kepastian importir menyelenggarakan pembukuan yang dapat diaudit (auditable).

Pasal 3

Importir yang memenuhi persyaratan registrasi akan diberikan Sertifikat Registrasi Pabean (SRP) yang berlaku di seluruh daerah pabean Indonesia sebagai persyaratan untuk melakukan kegiatan kepabeanan di bidang impor.

Pasal 4

SRP dapat dicabut dalam hal Importir melakukan pelanggaran ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai serta peraturan perundang undangan lainnya yang terkait.

Pasal 5

SRP dikecualikan terhadap importir yang memasukkan barang berupa :

  1. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
  2. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
  3. Barang pribadi penumpang, awak sarana, pengangkut, pelintas batas dan barang kiriman;
  4. Barang pindahan;
  5. Barang hadiah dan hibah;
  6. Barang untuk keperluan pemerintah/lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh lembaga tersebut;
  7. Barang impor sementara yang dibawa penumpang.

Pasal 6

Petunjuk pelaksanaan teknis Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai

Pasal 7

(1)

SRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) mulai berlaku efektif pada tanggal 01 Januari 2003.

(2)

Terhadap importir yang tidak mempunyai SRP setelah tanggal 1 Januari 2003, dapat dilayani pemenuhan kewajiban kepabeanannya sebanyak-banyaknya 1 (satu) kali pengimporan, setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, untuk pengimporan selanjutnya wajib mempunyai SRP.

Pasal 8

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BOEDIONO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 454/KMK.04/2002