Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 458/KMK.04/2003

Menimbang :

  1. bahwa telah ditandatangani Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan The Nature Conservancy (TNC);
  2. bahwa berdasarkan rekomendasi dari Sekretariat Negara menyebutkan bahwa TNC dapat ditetapkan sebagai Organisasi Internasional;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 Tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia :

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
  3. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 Tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 389/KMK.04/2003;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 89/KMK.04/2002 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PARA PEjABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA.

Pasal I

Mengubah Lampiran I butir VI Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 dengan menambah 1 (satu) nomor, yaitu nomor 25 sehingga keseluruhan butir VI berbunyi sebagai berikut :

“VI. ORGANISASI SWASTA INTERNASIONAL :

  1. Asian Foundation
  2. The British Council
  3. CARE (Cooperation for America Relief Everywhere in Corporation)
  4. CCF (Christian Children’s Fund)
  5. CRS (Chatholic Relief Service)
  6. The Ford Foundation
  7. FES (Friedrich Ebert Stiftung)
  8. FNS (Friedrich Neumann Stiftung)
  9. IECS (International Executive Service Cooperation)
  10. IRRI (International Rice Research Institute)
  11. Leprosy Mission International
  12. OXFAM (Oxford Committee for Famine Relief)
  13. Rockfeller Foundation
  14. WE (World Education Incooperated, USA)
  15. NEDO (The New Energy and Industrial Technology Development Organization)
  16. HSF (Hans Seidel Foundation)
  17. DAAD (Deutcher Achademischer Austaushdienst)
  18. IBF (The Inverso Baglivo Foundation)
  19. WCS (The Wildlife Conservation Society)
  20. BORDA (The Bremen Overseas Research and Development Association)
  21. Yayasan AI-Haramain Islamic Foundation
  22. IMC (International Medical Corps)
  23. The Sub Regional Office Of CIRDAP In Southeast Asia (SOCSEA)
  24. International Islamic Relief Organization (IIRO)
  25. The Nature Conservancy (TNC).”

Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Oktober 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd,

BOEDIONO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 458/KMK.04/2003