Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 461/KMK.01/2004

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas Kelompok Kerja Penanganan Masalah Hukum Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), dalam menangani perdamaian sehubungan penanganan aset negara berperkara, diperlukan Prosedur Operasi Standar Kebijakan Perdamaian Sehubungan dengan Penanganan Aset Negara Berperkara;
  2. bahwa Prosedur Operasi Standar Kebijakan Perdamaian Sehubungan dengan Penanganan Aset Negara Berperkara diperlukan agar dalam melaksanakan tugasnya, Kelompok Kerja Penanganan Masalah Hukum sesuai dengan prinsip-prinsip kepatuhan, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, transparansi, dan kehati-hatian.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Prosedur Operasi Standar Kebijakan Perdamaian Sehubungan dengan Penanganan Aset Negara Berperkara;

Mengingat :

  1. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
  2. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional;
  3. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PROSEDUR OPERASI STANDAR KEBIJAKAN PERDAMAIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENANGANAN ASET NEGARA BERPERKARA.

Pasal 1

Prosedur Operasi Standar Kebijakan Perdamaian Sehubungan dengan Penanganan Aset Negara Berperkara ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan selaku Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional ini.

Pasal 2

Prosedur Operasi Standar Kebijakan Perdamaian Sehubungan dengan Penanganan Aset Negara Berperkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berlaku bagi Kelompok Kerja Penanganan Masalah Hukum pada Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional.

Pasal 3

Keputusan Menteri Keuangan selaku Ketua Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Mei 2004.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 September 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd

BOEDIONO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 461/KMK.01/2004