Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 467/KMK.010/2006

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka mendorong perkembangan industri persenjataan di dalam negeri perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor bahan dan komponen untuk pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI);
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas impor Bahan dan Komponen Untuk Pembuatan Senjata Dan Amunisi Untuk Keperluan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI);

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 342/KMK.010/2005 tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bahan dan Komponen Untuk Pembuatan Senjata Dan Amunisi Untuk Keperluan TNI Dan POLRI oleh PT PINDAD (PERSERO);
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 517/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.010/2005 tentang Perubahan Klasifikasi Dan Penetapan Kembali Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Produk-Produk Tertentu;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN DAN KOMPONEN UNTUK PEMBUATAN SENJATA DAN AMUNISI UNTUK KEPERLUAN TENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI) DAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (POLRI).

PERTAMA :

Atas impor bahan dan komponen untuk pembuatan senjata dan amunisi sebagaimana ditetapkan dalam LAMPIRAN Keputusan Menteri Keuangan ini untuk memenuhi keperluan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), diberikan pembebasan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuknya menjadi 0% (nol perseratus).

KEDUA :

Importasi bahan dan komponen sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilakukan oleh PT PINDAD (Persero) selaku industri pembuat senjata dan amunisi di dalam negeri.

KETIGA :

Menunjuk Pelabuhan Tanjung Priok-Jakarta, Tanjung Perak-Surabaya, Gede Bage-Bandung, Soekarno-Hatta Cengkareng, dan Juanda-Surabaya sebagai pelabuhan pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama.

KEEMPAT :

Apabila terdapat penyalahgunaan atas bahan dan komponen sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, maka fasilitas pembebasan Bea Masuk itu dicabut dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

KELIMA :

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

KEENAM :

Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 11 Juni 2005.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2006
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 467/KMK.010/2006