Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 467/KMK.01/1998

Menimbang :

bahwa dalam rangka menjaga kelangsungan produksi makanan dan minuman dengan harga yang terjangkau masyarakat, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor bahan baku/penolong untuk industri makanan dan minuman, serta industri kemasan makanan/minuman, dengan penetapannya dalam Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 90/KMK.01/1998;

Memperhatikan :

Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia, Nomor : 702/MPP/6/1998 tanggal 29 Juni 1998;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU PENOLONG UNTUK INDUSTRI MAKANAN DAN MINUMAN, SERTA INDUSTRI KEMASAN MAKANAN/MINUMAN.

Pasal 1

Atas impor bahan baku/penolong untuk industri makanan dan minuman, serta industri kemasan makanan/minuman sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan ini diberikan pembebasan bea masuk, sehingga tarif akhir bea masuknya menjadi 0% (nol persen).

Pasal 2

Permohonan pembebasan bea masuk bahan baku untuk industri makanan dan minuman serta industri kemasan makanan/minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai disertai dengan Surat Ijin Usaha Industri dari instansi yang berwenang.

Pasal 3

Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan berpedoman pada Daftar Barang-barang dan Spesifikasi sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan ini.

Pasal 4

Keputusan ini berlaku selama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak tanggal 15 Juli 1998.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Oktober 1998
MENTERI KEUANGAN,

ttd

BAMBANG SUBIANTO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 467/KMK.01/1998