Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 468/KMK.01/2003

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing industri kemasan kaleng dalam negeri, perlu mengubah klasifikasi barang atas impor aluminium sheet/coil;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang perubahan Klasifikasi atas Aluminium Sheet/Coil (pos tarif 7606.12.113 dan 7606.12.191);

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  3. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 378/KMK.01/1996 tentang Jadwal Penurunan Tarif Bea Masuk;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 96/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KLASIFIKASI BARANG ATAS IMPOR ALUMINIUM SHEET/COIL (POS TARIF 7606.12.113 DAN 7606.12.191).

Pasal 1

Mengubah Klasifikasi barang atas impor Aluminium sheet/coil sebagai berikut :

LAMA

BARU
POS TARIF URAIAN BARANG BM POS TARIF URAIAN BARANG BM
76.06 Pelat, lembaran dan jalur aluminium dengan ketebalan lebih dari 0,2 mm

– Empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) :

76.06 Pelat, lembaran dan jalur aluminium dengan ketebalan lebih dari 0,2 mm

– Empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) :

7606.12 — Dari paduan aluminium :

— Polos atau bercorak hasil digiling atau ditekan tetapi permukaannya tidak dikerjakan :

—- Lebarnya tidak lebih dari 1.000 mm :

7606.12 — Dari paduan aluminium :

— Polos atau bercorak hasil digiling atau ditekan tetapi permukaannya tidak dikerjakan :

—- Lebarnya tidak lebih dari 1.000 mm :

7606.12.113 —– Aluminium sheet/coil (aluminium rigid container sheet alloy 5182, 5082, dan atau 3004 hardness H 19 temper) 5 7606.12.113 —– Aluminium sheet/coil (aluminium rigid container sheet alloy 5182, 5082 dan atau 3004 hardness H 19 temper) dan Aluminium sheet/coil (aluminium rigid container sheet alloy 3104, 3105, 3204, 8011, 5042, 5052, hardness H 14 – H 48 tempr) 5
7606.12.119 —– Lain-lain 15 7606.12.119 —– Lain – lain 15
—– Lain-lain —– Lain – lain
7606.12.191 —– Aluminium sheet/coil (aluminium rigid container sheet alloy 3004 hardness H 19 temper) 5 7606.12.191 —– Aluminium sheet/coil (aluminium rigid container sheet alloy 3004, hardness H 19 temper) dan Aluminium sheet/coil (aluminium rigidcontainer sheet alloy 3104, 3105, 3204, 8011, 5042, 5052, hardness H 14 – H 48 temper) 5
7606.12.199 —– Lain-lain 15 7606.12.199 —– Lain-lain 15
7606.12.900 — Lain-lain 10 7606.12.900 — Lain-lain 10

Pasal 2

Perubahan klasifikasi barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini.

Pasal 3

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

Pasal 4

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal20 Oktober 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 468/KMK.01/2003