Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 469/KMK.04/2002

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

Mengingat :

  1. Undang-undang Perbendaharaan Negara (Indische Comptabiliteitswet, Staatsblad 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
  2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  3. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
  4. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
  5. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 233/KMK.05/1996 tentang Tata Cara Pengembalian Bea Masuk, Denda Administrasi dan Bunga sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.021/1999;
  7. Keputusan menteri keuangan Nomor 422/KMK.05/1996 tentang Pengembalian Cukai;
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 380/KMK.05/1999 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Kepabeanan dan Cukai;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

  1. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) adalah surat keputusan yang menetapkan besarnya jumlah pemberian imbalan bunga yang diberikan kepada pihak yang berhak mendapatkan pemberian imbalan bunga dari Pemerintah.
  2. Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) adalah surat perintah kepada Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) untuk membayarkan imbalan bunga kepada pihak yang berhak mendapatkan pemberian imbalan bunga atas beban rekening kas negara melalui Bank Operasional.

BAB II
TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA

Pasal 2

(1) Imbalan bunga diberikan kepada pihak yang berhak mendapatkan dalam hal terdapat :
  1. Keterlambatan penerbitan Surat Perintah Membayar Kembali Bea Masuk (SPMKBM) atau Surat Perintah Membayar Kembali Cukai (SPMKC) yang melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Surat Keputusan Pengembalian Bea Masuk (SKPBM) atau Surat Keputusan Pengembalian Cukai (SKPC) dalam pengembalian Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 38 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan atau pengembalian Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;
  2. Keterlambatan pengembalian jaminan berupa uang tunai yang melebihi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal keputusan keberatan diterima atau dianggap diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (5) dan Pasal 94 ayat (5) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Pasal 41 ayat (6) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;
  3. Keterlambatan penerbitan SPMKBM atau SPMKC dalam pengembalian Bea Masuk atau Cukai atau Denda Administrasi sebagai akibat Putusan Banding dari Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP) yang melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Putusan BPSP sebagaimana. dimaksud dalam Pasal 87 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
(2)

Besarnya imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan 2% (dua persen) setiap bulannya dari besarnya nilai yang tercantum dalam SKPBM atau SKPC atau dari besarnya jaminan tunai yang dikembalikan untuk selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.

Pasal 3

Pihak yang berhak mendapatkan imbalan bunga adalah orang perseorangan/pribadi atau badan hukum yang tercantum dalam SKPBM atau SKPC atau bukti pengembalian jaminan tunai.

Pasal 4

(1)

Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan SPMKBM atau SPMKC atau Surat Bukti Pengembalian jaminan Tunai, wajib meneliti imbalan bunga yang dapat diberikan terhadap pengembalian tersebut.

(2)

Dalam hal dapat diberikan imbalan bunga, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai menerbitkan Nota Penghitungan Pemberian Imbalan Bunga sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini,

Pasal 5

(1)

Berdasarkan Nota Penghitungan Pemberian Imbalan Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SKPIB.

(2)

Bentuk SKPIB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini.

(3) SKPIB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat dalam rangkap 5 (lima) dengan peruntukan sebagai berikut:
  1. Lembar ke-1 untuk pihak yang mendapatkan imbalan bunga;
  2. Lembar ke-2 untuk Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
  3. Lembar ke-3 untuk KPKN mitra kerja Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan SKPIB;
  4. Lembar ke-4 untuk Badan Akuntansi Keuangan Negara melalui KPKN;
  5. Lembar ke-5 untuk Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan SKPIB.

Pasal 6

(1)

Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SPMIB berdasarkan SKPIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).

(2)

Bentuk SPMIB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan ini

(3)

SPMIB hanya berlaku untuk tahun anggaran diterbitkan SPMIB bersangkutan.

(4) SPMIB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat dalam rangkap 5 (lima) dengan peruntukan sebagai berikut :
  1. Lembar ke-1 dan ke-2 untuk KPKN;
  2. Lembar ke-3 untuk pihak yang mendapatkan imbalan bunga;
  3. Lembar ke-4 untuk Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
  4. Lembar ke-5 untuk Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan SPMIB.
(5)

Imbalan bunga dibayarkan melalui rekening Bank dan pihak yang berhak mendapatkan imbalan bunga wajib memberitahukan nomor rekening Bank yang bersangkutan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.

Pasal 7

Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai menyampaikan contoh tanda tangan pejabat yang berhak menandatangani SPMIB kepada KPKN mitra kerjanya.

BAB III
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 8

Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, terhadap Putusan BPSP yang berhubungan dengan pemberian imbalan bunga di bidang Kepabeanan dan Cukai yang telah diterbitkan sebelum Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku, dapat diproses pemberian imbalan bunganya berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ini.

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 9

SPMIB untuk pemberian imbalan bunga dibebankan pada Mata Anggaran Pengeluaran untuk Kelompok Mata Anggaran Pengeluaran Biaya Pengembalian Pendapatan.

Pasal 10

SPMIB ditunaikan pada BO I/II atas beban Rekening Kas Negara A pada Bank Operasional tersebut ke rekening yang ditunjuk menerima dan Kas Negara tidak dibenarkan melakukan pembayaran secara tunai.

Pasal 11

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini dapat diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Anggaran, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri.

Pasal 12

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 122/KMK.05/2000 tentang Pembayaran Bunga Atas Pengembalian Uang/jaminan Tunai Kepada Pemilik/Pengguna Jasa Yang Melewati Jangka Waktu dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 November 2002
MENTERI KEUANGAN,

ttd

BOEDIONO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 469/KMK.04/2002