Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 470/KMK.017/1999

Berhubung dalam Keputusan tersebut terdapat beberapa kekeliruan, maka dengan ini diadakan ralat sebagai berikut :

  1. Pasal 7 ayat (2) :

    Tertulis :
    “…… Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan …….”
    Seharusnya :
    “…… Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan …….”

  1. Pasal 7 ayat (2) huruf a :

    Tertulis :
    “diberhentikan dengan hormat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pada saat pengajuan permohonan izin praktek Akuntan Publik berusia 50 (lima puluh) tahun;”
    Seharusnya :
    “diberhentikan dengan hormat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pada saat pengajuan permohonan izin praktek Akuntan Publik berusia minimal 50 (lima puluh) tahun;”

Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Keputusan Menteri Keuangan tersebut dianggap telah dibetulkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Ralat Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 November 1999
A.n. MENTERI KEUANGAN
SEKRETARIS JENDERAL

ttd

AGUS HARYANTO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 470/KMK.017/1999