Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 471/KMK.02/2002

Menimbang :

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari Undang Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, perlu menetapkan Surat Keputusan tentang Alokasi Dana Alokasi Khusus Dana Reboisasi APBN Tahun Anggaran 2002.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
  3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan;

Memperhatikan :

  1. Surat Menteri Kehutanan tanggal 7 Nopember 2002 Nomor 1847/Menhut-II/2002 perihal Alokasi Dana Alokasi Khusus Dana Reboisasi (DAK – DR) Tahun 2002;
  2. Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 12 Nopember 2002 Nomor 522.4/1972/V/Bangda perihal Alokasi Dana Alokasi Khusus Dana Reboisasi (DAK – DR) Tahun 2002;
  3. Surat Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas tanggal 12 Nopember 2002 Nomor 5446/D.5/II/2002 perihal Alokasi DAK – DR 2002;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) DANA REBOISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN) TAHUN ANGGARAN 2002

Pasal 1

Penerimaan Negara yang berasal dari Dana Reboisasi sebesar 40 % (empat puluh persen) disediakan kepada Daerah penghasil sebagai bagian Dana Alokasi Khusus adalah penerimaan dana reboisasi yang berasal dari Rencana Karya Tahunan, Ijin Pemanfaatan Kayu, Tunggakan, Pinjaman patungan HTI yang telah jatuh tempo dan keberhasilan penanganan kayu ilegal.

Pasal 2

Rincian Dana Alokasi Khusus Dana Reboisasi Tahun Anggaran 2002 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.

Pasal 3

(1)

Bagian daerah tersebut hanya dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan reboisasi dan penghijauan.

(2)

Dalam pelaksanaan kegiatan reboisasi dan penghijauan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1), menggunakan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran Bersama Departemen Keuangan, Departemen Kehutanan, Departemen Dalam Negeri, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor SE-59/A/2001, Nomor SE-720/Menhut-II/2001, Nomor SE-522.4/947/V/Bangda dan Nomor 2035/D.IV/05/2001 tanggal 21 Mei 2001 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Dana Reboisasi (DAK – DR) untuk Penyelenggaraan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Reboisasi dan Penghijauan) tahun 2001.

Pasal 4

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Nopember 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 471/KMK.02/2002