Resources / Regulation

Keputusan Menteri Keuangan – 475a/KMK.01/1995

Membaca :

Surat kepala Badan Urusan Logistik (BULOG) Nomor B-855/II/1995 tanggal 29 Agustus 1995

Menimbang :

bahwa dalam rangka menekan biaya pengadaan memenuhi cadangan gula pasir di dalam negeri, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk dan cukai, serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Pasal 22 tidak dipungut atas impor 700.000 ton gula pasir oleh Badan Urusan Logistik (BULOG);

Mengingat :

  1. Indische Tariefwet, Stbl. 1873 Nomor 35 sebagaimana telah diubah dan ditambah;
  2. Rechten Ordonnantie. Stbl. 1973 Nomor 471 sebagaimana telah diubah dan ditambah
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3459) dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3567);
  4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3568);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 Tentang Pembebasan Atas Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3384);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Tahun Nomor 3287);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1986 tentang Bea Masuk Tambahan Atas Barang Impor (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 69);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3581);
  9. Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993;
  10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 tentang Pemungutan dan Atau penyetoran Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Dalam Rangka Impor;
  11. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 81/KM.05/1994 tentang Penyempurnaan Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah R.I Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1986 tentang Bea Masuk Tambahan Atas Barang Impor.
  12. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 599/KMK.04/1994 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pemungutan Serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK, DAN CUKAI SERTA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR 700.000 TON GULA PASIR OLEH BADAN URUSAN LOGISTIK (BULOG).

Pasal 1

Atas impor 700.000 (tujuh ratus ribu) ton gula pasir oleh Badan Urusan Logistik (BULOG) diberikan pembebasan bea masuk dan cukai, sehingga tarif akhir menjadikan 0% (nol persen), serta tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Pasal 22.

Pasal 2

BULOG diwajibkan menyampaikan laporan realisasi impor barang dimaksud pada Pasal 1 kepada Menteri Keuangan.

Pasal 3

Direktur Jenderal Bea dan Cukai di instruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini

Pasal 4

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 4 Oktober 1995
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 475a/KMK.01/1995