Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 479/KMK.01/1997

Menimbang :

  1. bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 dan Keputusan Menteri perindustrian dan Perdagangan Nomor : 361/MPP/Kep/9/1996, PT. Krakatau Steel sebagai produsen utama produk canai lantaian dari baja bukan paduan dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, dalam bentuk gulungan atau bukan gulungan (Hot Rolled Coil/Plate) dalam negeri, telah mengajukan permohonan/pengaduan untuk dilakukan penyelidikan terhadap produk tersebut yang diproduksi oleh perusahaan dari Republik Rakyat Cina, Republik India, Republik Federasi Rusia dan Ukraina yang diduga diimpor sebagai barang dumping.
  2. bahwa permohonan sebagaimana dimaksud pada butir a telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan penyelidikan terhadap barang tersebut, dan Komite Anti Dumping Indonesia telah melakukan penyelidikan setelah terlebih dulu mengumumkan dimulainya penyelidikan pada tanggal 19 Desember 1996 di media massa;
  3. bahwa pada awal penyelidikan yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada butir b, secara positif Komite Anti Dumping Indonesia mendapat bukti awal adanya Hot Rolled Coil/Plate dumping yang d iimpor dari negara tersebut yang menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri;
  4. bahwa guna menghindari berlanjutnya kerugian industri dalam negeri selama waktu penyelidikan, atas impor barang dumping dimaksud telah dikenakan bea masuk anti dumping sementara berdasarkan Keputusan Menteri keuangan RI Nomor : 176/KMK.01/119 tanggal 17 April 1997.
  5. bahwa berdasarkan penyelidikan yang meliputi verifikasi baik di perusahaan dalam negeri maupun kepada perusahaan yang bersangkutan diluar negeri dan memberikan kesempatan kepada pihak yang berkepentingan untuk hearing, Komite Anti Dumping Indonesia sampai pada kesimpulan bahwa terdapat bukti adanya HRC/HRP yang di impor secara dumping dari RRC, India, Rusia, dan Ukraina yang mengakibatkan kerugian bagi Industri dalam negeri barang sejenis;
  6. bahwa dalam rangka memberikan perlindungan kepada industri dalam negeri, dipandang perlu menetapkan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor hot rolled coil/plate yang berasal dari RRC, India, Rusia, dan Ukraina.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement establishing the world Trade organization (Lembaran Negara Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3639);
  4. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 261/MPP/Kep/9/1996 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Penyelidikan Atas Barang Dumping dan atau Barang Subsidi.

Memperhatikan :

Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan selaku Ketua Komite Anti Dumping Indonesia Nomor : 1457/MOO/9/1997 tanggal 25 September 1997 perihal Penerapan Bea Masuk Anti Dumping untuk Hot Rolled Coil/Plate dari RRC, India, Rusia, dan Ukraina.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK CANAI LANTAIAN DARI BAJA BUKAN PADUAN DICANAI PANAS, TIDAK DIPALUT, TIDAK DISEPUH ATAU TIDAK DILAPISI, DALAM BENTUK GULUNGAN ATAU BUKAN GULUNGAN (HOT ROLLED COIL/PLATE)

Pasal 1

(1)

Bea masuk Anti Dumping dikenakan terhadap impor produk canai lantaian dari baja bukan paduan dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, dalam bentuk gulungan atau bukan gulungan (hot rolled coil/plate) yang berasal dari RRC, India, Rusia, dan Ukraina dengan rincian uraian barang dan nomor pos tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran keputusan ini.

(2)

Negara asal dan nama perusahaan/produsen barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta besarnya Bea Masuk Anti Dumping yang dikenakan terhadap barang tersebut adalah sebagai berikut :

NO NEGARA ASAL BARANG NAMA PERUSAHAAN PRODUSEN BESARNYA BEA MASUK
ANTI DUMPING
1 Republik Rakyat Cina semua perusahaan 30%
2 India
  1. Tata Iron & Steel
  2. Essar Iron & Steel
  3. Perusahaan Lainnya
26%
23%
38%
3 Rusia
  1. Novalipetsk
  2. Perusahaan Lainnya
19%
39%
4 Ukraina
  1. llych Iron and Steel
  2. Zaporosthal
  3. Perusahaan lainnya
18%
26%
42%

Pasal 2

Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terhadap barang impor yang khusus berasal dari perusahaan-perusahaan :

– Essar Iron & Steel (India)
– Novolitpetsk (Rusia)
– Ilych Iron & Steel (Ukraina)
– Zaporosthal (Ukraina)

diberlakukan apabila perusahaan tersebut tidak memenuhi tindakan penyesuaian (Under taking) yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan.

Pasal 3

(1)

Dengan berlakunya Keputusan, ini pengenaan bea masuk Anti Dumping sementara sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 176/KMK.01/1997 tanggal 17 April 1997 dinyatakan tidak berlaku.

(2) Terhadap barang impor yang sudah dipungut bea masuk anti dumping sementara berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 176/KMK.01/1997 tanggal 17 April 1997 berlaku ketentuan sebagai berikut :
  1. dalam hal besarnya bea masuk anti dumping dalam Keputusan ini lebih kecil dari bea masuk anti dumping sementaranya, maka atas kelebihan pembayaran/jaminan diberikan pengembalian ;
  2. dalam hal besarnya bea masuk anti dumping dalam Keputusan ini lebih besar dari bea masuk anti masuk sementaranya, maka atas kekurangan pembayaran/jaminan tidak dilakukan penagihan;
  3. dalam hal pembayaran bea masuk anti dumping sementara dilakukan dengan jaminan maka jaminan dimaksud didefinisikan sebagai penerimaan negara dengan memperhatikan ketentuan pada butir i dan ii ayat ini.

Pasal 4

(1)

Bea masuk anti dumping sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dikenakan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal 17 April 1997.

(2)

Pengenaan bea masuk anti dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditinjau kembali paling cepat 12 bulan setelah ditetapkannya Keputusan ini.

Pasal 5

Direktur Jenderal Bea dan Cukai di instruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam keputusan ini.

Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 September 1997
Menteri Keuangan

ttd.

Mar’ie Muhammad

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 479/KMK.01/1997