Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 479/KMK.05/1998

Menimbang :

  1. bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 361/MPP/Kep/9/1996, PT. Sandoz Biochemie Farma Indoensia sebagai produsen utama Ampicilin Trihydrate dan Amoxycilin Trihydrate dalam negeri, mengajukan permohonan/pengaduan untuk dilakukan penyelidikan terhadap produk tersebut yang diproduksi oleh perusahaan dari India yang diusga sebagai barang dumping;
  2. bahwa permohonan sebagaimana dimaksud pada butir a telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan penyelidikan terhadap barang tersebut, dan komite anti dumping Indonesia telah melakukan serangkaian proses penyelidikan meliputi pengumuman kepada pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan informasi dan tanggapan, serta verifikasi atas bukti yang ada;
  3. bahwa berdasarkan hasil penyelidikan pada butir b, Komite anti dumping Indonesia secara positif mendapat bukti awal adanya barang dumping tersebut yang menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang bersangkutan;
  4. bahwa untuk mencegah kerugian yang terjadi selama masa penyelidikan dipandang perlu menetapkan pengenaan Bea Masuk Antidumping sementara terhadap impor Ampicilin Trihydrate dan Amoxycilin Trihydrate dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing teh World Trade Organizationm (Lembaran negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);
  2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3639);
  4. Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
  5. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan selaku Ketua KST B II, Komite Anti Dumping Indonesia Nomor 261/MPP/Kep/9/1996 tentang Tatacara dan persyaratan Permohonan Penyelidikan Atas Barang Dumping dan Barang Subsidi;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING SEMENTARA TERHADAP IMPOR AMPICILIN TRIHYDRATE DAN AMOXYCILIN TRIHYDRATE

Pasal 1

Terhadap impor Ampicilin Trihydrate, Pos tarif ex 2941.10.200 dan Amoxycilin Trihydrate, pos tarif ex 2941.10.300, hasil produksi semua perusahaan /produsen di India dikenakan Bea Masuk Anti Dumping Sementara sebesar 14 % (empat belas prosen).

Pasal 2

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku sejak pada tanggal ditetapkan sampai dengan empat bulan setelah tanggal penetapan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 1997
Menteri Keuangan

ttd.

Bambang Subianto

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 479/KMK.05/1998