Resources / Regulation

Keputusan Menteri Keuangan – 483/KMK.01/1995

Membaca :

Surat Kepala Badan Urusan Logistik (Bulog) Nomor : B-884/II/08/1995 tanggal 29 Agustus 1995.

Menimbang :

bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi pengadaan peralatan bongkar komoditas curah, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk serta tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pemasukan Portable Conveying System oleh Badan Urusan Logistik (BULOG).

Mengingat :

  1. Indische Tariefwet (Staatblad 1873 Nomor 35), sebagaimana telah diubah dan ditambah;
  2. Rechten Ordonantie (Staatblad 1931 Nomor 471), sebagaimana telah diubah dan ditambah;
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3459) dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3567);
  4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3568);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 Tentang Pembebasan Atas Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1988 No. 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3384);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3287);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1986 tentang Bea Masuk Tambahan Atas Barang Impor (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 69);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3581);
  9. Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993;
  10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 tentang Pemungutan Dan Atau Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Dalam Rangka Impor;
  11. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 81/KM.05/1994 tentang Penyempurnaan Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang pembebanan Atas Impor serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1986 tentang Bea Masuk Tambahan Atas Barang Impor.
  12. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 599/KMK.04/1994 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK SERTA TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 IMPOR ATAS PEMASUKAN PORTABLE CONVEYING SYSTEM OLEH BADAN URUSAN LOGISTIK (BULOG).

Pasal 1

Kepala Badan Urusan Logistik (BULOG) diberikan pembebasan bea masuk seluruhnya sebesar 100% (seratus persen) sehingga tarif akhir bea masuknya menjadi 0% (nol persen) serta PPN dan PPh Pasal 22 tidak dipungut atas pemasukan 3 (tiga) unit Portable Conveying System Including Standard Accessories.

Pasal 2

Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dipergunakan khusus oleh Badan Urusan Logistik (BULOG).

Pasal 3

(1)

Perubahan penggunaan atau pemindahtanganan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak dapat dilakukan sebelum mendapat ijin terlebih dahulu dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(2)

Apabila syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dipenuhi atau terdapat penyalahgunaan dari barang dimaksud dalam Pasal 1, maka dari pemberian pembebasan ini dicabut dan tidak berlaku lagi, dan terhadap barang yang disalah gunakan dipungut bea masuk dan pungutan impor lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 4

Menunjuk Kantor Inspeksi Type A1 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di pelabuhan Tanjung Priok Jakarta sebagai tempat pemasukan barang-barang dimaksud dalam Pasal 1.

Pasal 5

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.

Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 5 Oktober 1995
MENTERI KEUANGAN

ttd.

MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 483/KMK.01/1995