Menimbang :
- bahwa dalam rangka menunjang keberhasilan penyelenggaraan Program Pensiun, investasi kekayaan Dana Pensiun harus dikelola secara sehat untuk mencapai hasil yang optimum;
- bahwa dengan adanya perkembangan keadaan perekonomian di Indonesia, pengaturan mengenai investasi Dana Pensiun sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296/KMK.017/2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 45/KMK.017/2001 perlu disempurnakan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Investasi Dana Pensiun;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 37; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3477);
- Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3507);
- Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3508);
- Keputusan Presiden Nomor 228 / M Tahun 2001;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG INVESTASI DANA PENSIUN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
- Afiliasi adalah hubungan antara perusahaan dengan Pihak yang secara langsung atau tidak langsung mengendalikan, dikendalikan, atau di bawah satu Pengendalaian dari perusahaan tersebut.
- Arahan Investasi adalah kebijakan investasi yang ditetapkan oleh Pendiri atau Pendiri dan Dewan Pengawas, yang harus dijadikan pedoman bagi Pengurus Dana Pensiun dalam melaksanakan investasi.
- Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Perbankan.
- Bursa Efek adalah bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Pasar Modal.
- Pengendalaian adalah kekuasaan untuk mempengaruhi pengelolaan perusahaan, kecuali dalam hal kekuasaan tersebut semata-mata akibat kedudukan resmi di perusahaan yang bersangkutan atau dalam hal kekuasaan tersebut ada pada Pemerintah Negara Republik Indonesia.
- Pihak adalah perorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau sekelompok Pihak yang terorganisasi yang anggota-anggotanya mempunyai hubungan afiliasi.
- Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
BAB II
ARAHAN INVESTASI
Pasal 2
(1) |
Pendiri, atau Pendiri dan Dewan Pengawas, wajib menetapkan Arahan Investasi. |
(2) | Dalam Arahan Investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), paling kurang harus dicantumkan hal-hal sebagai berikut : |
|
BAB III
KEWAJIBAN PENGURUS DALAM MENGELOLA INVESTASI DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
Pasal 3
(1) |
Pengurus dilarang menyimpang dari ketentuan dalam Arahan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. |
(2) |
Pengurus wajib bertindak sedemikian rupa sehingga keputusan investasi yang diambil merupakan keputusan investasi yang objektif, yang semata-mata untuk kepentingan Peserta, Dana Pensiun, dan atau Pemberi Kerja. |
Pasal 4
(1) | Pengurus wajib menyusun rencana investasi tahunan, yang memuat sekurang-kurangnya : |
|
|
(2) |
Rencana investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus merupakan penjabaran Arahan Investasi serta mencerminkan penerapan prinsip-prinsip penyebaran risiko dan keputusan investasi yang objektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). |
(3) |
Rencana investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya akan berlaku setelah paling kurang mendapat persetujuan Dewan Pengawas Dana Pensiun yang bersangkutan. |
Pasal 5
Penggunaan jasa dalam pengelolaan investasi Dana Pensiun atau pemanfaatan saran, pendapat, dorongan, dan hal-hal lain dari pihak ketiga selain yang telah ditetapkan dalam Arahan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan rencana investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) yang dapat mempengaruhi Pengurus dalam mengambil keputusan atau tindakan dalam rangka pelaksanaan pengelolaan kekayaan Dana Pensiun, tidak mengurangi atau menghilangkan tanggung jawab Pengurus untuk mentaati ketentuan yang berlaku dalam investasi Dana Pensiun.
BAB IV
PENGELOLAAN INVESTASI DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
Bagian Pertama
Jenis Investasi
Pasal 6
(1) | Investasi Dana Pensiun hanya dapat ditempatkan pada jenis investasi sebagai berikut : |
|
|
(2) |
Penghasilan Dana Pensiun dari kekayaan yang diinvestasikan dalam bidang-bidang tertentu yang bukan merupakan objek pajak ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang terpisah dari Keputusan Menteri Keuangan ini. |
Bagian Kedua
Pembatasan Investasi Dana Pensiun
Pasal 7
Penempatan langsung pada saham atau surat pengakuan utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f dan huruf g hanya dapat ditempatkan pada :
- surat pengakuan utang yang berjangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun dan jatuh tempo paling lama 10 (sepuluh) tahun;
- surat pengakuan utang yang dijamin oleh penerbitnya dengan kekayaan yang bernilai sekurang-kurangnya 100% (seratus perseratus) dari nilai utang;
- surat pengakuan utang yang diterbitkan oleh badan hukum yang telah menghasilkan keuntungan selama 3 (tiga) tahun terakhir;
- saham atau surat pengakuan utang yang diterbitkan oleh badan hukum yang bukan merupakan Pendiri, Mitra Pendiri atau Penerima Titipan dari Dana Pensiun yang bersangkutan; dan
- saham atau surat pengakuan utang yang diterbitkan oleh badan hukum yang tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan pengurus, Dewan Pengawas, Pendiri, Mitra Pendiri atau Penerima Titipan dari Dana Pensiun yang bersangkutan.
Pasal 8
(1) | Investasi pada tanah, bangunan, atau tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h, huruf i, dan huruf j harus : |
|
|
(2) |
Transaksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b harus didasarkan pada perjanjian yang sah di hadapan notaris. |
(3) |
Penempatan pada tanah, bangunan, atau tanah dan bangunan tidak dapat dilakukan pada tanah, bangunan, atau tanah dan bangunan yang diagunkan, dalam sengketa, atau diblokir pihak lain. |
Pasal 9
(1) |
Penempatan langsung pada saham dan surat pengakuan utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f dan huruf g tidak boleh melebihi 20% (dua puluh perseratus) dari total investasi Dana Pensiun. |
(2) |
Investasi pada tanah, bangunan, dan tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h, huruf i, dan huruf j tidak boleh melebihi 15% (lima belas perseratus) dari total investasi Dana Pensiun. |
Pasal 10
(1) |
Tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j, penempatan kekayaan Dana Pensiun pada tanah dan bangunan di luar negeri yang telah dilakukan sebelum ditetapkannya Undang-undang Dana Pensiun dapat diperhitungkan sebagai investasi. |
(2) |
Dalam hal investasi Dana Pensiun pada tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h, i, dan j, melebihi batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), kelebihan dimaksud dapat diperhitungkan sebagai investasi sepanjang penempatan seluruh investasi pada tanah dan bangunan telah dilakukan sebelum ditetapkannya Undang-undang Dana Pensiun. |
(3) |
Pendiri Dana Pensiun wajib menyampaikan rencana dan jangka waktu penyesuaian investasi termaksud terhadap ketentuan dalam Pasal 9 ayat (2) kepada Menteri. |
(4) |
Rencana dan jangka waktu penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus mendapat persetujuan pemilik perusahaan atau rapat umum pemegang saham atau yang setara dengan itu. |
(5) |
Dalam hal jangka waktu penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) terlampaui dan masih terdapat investasi pada tanah dan bangunan yang melebihi batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), Pendiri bertanggung jawab untuk mengganti kelebihan investasi termaksud dengan jenis investasi yang sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan ini. |
Pasal 11
(1) |
Jumlah seluruh investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf I pada satu Pihak tidak boleh melebihi 20% (dua puluh perseratus) dari total investasi Dana Pensiun. |
(2) |
Penempatan investasi pada surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf m dapat melebihi 20% (dua puluh perseratus) dari total investasi Dana Pensiun. |
(3) |
Tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), total investasi penempatan langsung pada saham dan atau surat pengakuan utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f dan huruf g pada satu Pihak tidak boleh melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari total investasi Dana Pensiun. |
(4) |
Dana Pensiun yang berkedudukan di daerah yang tidak memungkinkan dilakukannya penempatan kekayaan dalam bentuk deposito berjangka, deposito on call dan sertifikat deposito sesuai dengan ketentuan dalam ayat (1), dan di dalam Arahan Investasi Dana Pensiun tersebut tidak ditetapkan jenis investasi lain, dapat menempatkan kekayaan dalam bentuk-bentuk investasi dimaksud pada setiap Bank di daerah tersebut melebihi batas 20% (dua puluh perseratus) dari total investasi Dana Pensiun, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip penyebaran risiko. |
Pasal 12
Seluruh investasi Dana Pensiun yang ditempatkan pada :
- semua Pihak yang dalam tahun buku terakhir mengalami kerugian atau mengalami kegagalan dalam memenuhi kewajiban keuangannya;
- penempatan langsung pada saham atau surat pengakuan utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f dan huruf g;
- tanah, bangunan, atau tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h, huruf i, dan huruf j.
tidak boleh melebihi 35% (tiga puluh lima perseratus) dari total investasi Dana Pensiun.
Pasal 13
(1) |
Dana Pensiun dilarang melakukan transaksi derivatif atau memiliki instrumen derivatif, kecuali bila instrumen derivatif tersebut diperoleh Dana pensiun sebagai instrumen yang melekat pada saham atau obligasi yang diperdagangkan di Bursa Efek sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf d dan huruf e. |
(2) |
Dana Pensiun dapat menjual instrumen derivatif yang melekat pada saham atau obligasi yang diperdagangkan di Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) secara terpisah dari saham atau obligasi yang bersangkutan. |
Pasal 14
(1) |
Dalam hal terjadi penggabungan Pihak-pihak tempat Dana Pensiun melakukan investasi dan total investasi pada Pihak hasil penggabungan menjadi lebih besar dari batas penempatan pada satu Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) atau ayat (3), investasi Dana Pensiun pada Pihak hasil penggabungan tersebut harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) atau ayat (3), dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penggabungan. |
(2) |
Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melakukan investasi baru pada Pihak yang melakukan penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama penyesuaian belum selesai dilakukan. |
Bagian Ketiga
Penilaian Investasi Dana Pensiun
Pasal 15
(1) | Dasar penilaian investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), adalah sebagai berikut : |
|
|
(2) |
Pemilihan dasar penilaian atas penempatan langsung pada saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e terlebih dahulu harus disetujui oleh Pendiri atau Pendiri dan Dewan Pengawas dan diberlakukan dengan memperhatikan prinsip konsistensi. |
(3) |
Penilaian atas penempatan langsung pada saham, tanah, bangunan, atau tanah dan bangunan oleh penilai independen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e dan huruf f dilakukan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sekali. |
Pasal 16
(1) |
Kesesuaian terhadap batasan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 11, dan Pasal 12 ditentukan pada saat dilakukan penempatan investasi. |
(2) |
Total investasi dalam rangka menentukan kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memperhitungkan nilai seluruh investasi yang dimiliki Dana Pensiun dengan didasarkan pada nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. |
(3) |
Untuk menentukan total investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), nilai investasi penempatan langsung pada saham, tanah, bangunan, atau tanah dan bangunan, dapat diperoleh dari laporan keuangan terakhir yang diaudit, kecuali apabila telah dilakukan penilaian baru oleh penilai independen atau penilaian investasi penempatan langsung pada saham dilakukan dengan metode ekuitas. |
(4) |
Pembuktian kesesuaian terhadap batasan investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) merupakan tanggung jawab Pengurus. |
BAB V
PENGELOLAAN INVESTASI DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN
Pasal 17
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 16 berlaku bagi Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Pasal 18
(1) |
Dana Pensiun Lembaga Keuangan sekurang-kurangnya harus menawarkan jenis investasi atau paket investasi yang terdiri dari jenis-jenis investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e. |
(2) |
Penawaran setiap jenis investasi atau paket investasi oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. |
BAB VI
PENGENDALAIAN ATAS PENGELOLAAN INVESTASI DANA PENSIUN
Bagian Pertama
Laporan Investasi
Pasal 19
(1) | Pengurus Dana Pensiun wajib menyampaikan kepada Menteri : |
|
|
(2) | Kewajiban penyampaian hasil pemeriksaan akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja yang memenuhi seluruh kriteria sebagai berikut : |
|
Pasal 20
Untuk Dana Pensiun yang disahkan Menteri Keuangan dalam periode 3 (tiga) bulan sebelum akhir tahun buku, pemeriksaan akuntan publik atas laporan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b dapat dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan atas laporan investasi tahun buku berikutnya.
Pasal 21
(1) | Laporan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) harus memuat sekurang-kurangnya : |
|
|
(2) | Analisis mengenai kegiatan investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c sekurang-kurangnya harus mencakup evaluasi atas : |
|
|
(3) | Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b harus memuat : |
|
|
(4) |
Isi dan susunan laporan investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan. |
Pasal 22
(1) | Dalam rangka pemeriksaan atas laporan investasi Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b, Dewan Pengawas dilarang menunjuk akuntan publik yang sama dalam hal : |
|
|
(2) |
Kantor akuntan publik yang sama tidak dapat ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan atas laporan investasi Dana Pensiun lebih dari 5 (lima) kali berturut-turut. |
Pasal 23
(1) |
Laporan investasi dan hasil pemeriksaan akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Dana Pensiun. |
(2) |
Laporan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a harus disampaikan paling lambat 2 (dua) bulan setelah akhir semester. |
(3) |
Hasil pemeriksaan akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b harus disampaikan paling lambat 5 (lima) bulan setelah akhir tahun buku. |
(4) |
Dalam hal Dana Pensiun telah menyampaikan hasil pemeriksaan akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b maka kewajiban penyampaian laporan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a untuk semester kedua dapat tidak dipenuhi. |
(5) |
Penyampaian laporan investasi dan hasil pemeriksaan akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dapat dilakukan dengan salah satu cara sebagai berikut : |
|
Pasal 24
(1) | Dewan Pengawas wajib mengevaluasi kinerja investasi Dana Pensiun sekurang-kurangnya sekali untuk satu tahun buku yang didasarkan pada : |
|
|
(2) |
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling kurang mencakup kewajaran alasan Pengurus dalam menjelaskan ketidaksesuaian kinerja investasi Dana Pensiun dengan Arahan Investasi dan rencana investasi tahunan. |
(3) |
Dewan Pengawas dapat mengusulkan kepada Pendiri untuk mengenakan sanksi kepada Pengurus apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (2), menunjukkan alasan Pengurus dalam menjelaskan ketidaksesuaian kinerja investasi Dana Pensiun dengan Arahan Investasi dan rencana investasi tahunan, tidak dapat diterima. |
Bagian Ketiga
Transparansi Pengelolaan Investasi Dana Pensiun
Pasal 25
(1) | Pengurus Dana Pensiun wajib mengumumkan kepada Peserta : |
|
|
(2) |
Pengurus wajib menyusun tata cara bagi Peserta untuk menyampaikan pendapat dan saran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b, mengenai perkembangan portofolio dan hasil investasi kekayaan Dana Pensiun kepada Pendiri, Dewan Pengawas, dan Pengurus Dana Pensiun yang bersangkutan. |
Pasal 26
Pengurus harus menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) kepada Pendiri dan Dewan Pengawas.
BAB VII
PENGALIHAN PENGELOLAAN INVESTASI
Pasal 27
(1) | Dalam hal pengelolaan investasi Dana Pensiun dialihkan kepada lembaga keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) Undang-undang Dana Pensiun, lembaga keuangan termaksud harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : |
|
|
(2) |
Pengelolaan investasi Dana Pensiun oleh lembaga keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. |
Pasal 28
(1) |
Pengelolaan investasi Dana Pensiun dapat dialihkan kepada lembaga keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dalam bentuk pengelolaan portofolio investasi kolektif. |
(2) |
Pengalihan pengelolaan investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan pada portofolio investasi kolektif yang dibentuk dari investasi yang dikelola Dana Pensiun. |
(3) |
Pencatatan investasi Dana Pensiun yang dikelola oleh lembaga keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan Pasal 27 diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan. |
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 29
(1) |
Dalam hal penyampaian laporan investasi dan hasil pemeriksaan akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) terlambat dilakukan, Pendiri Dana Pensiun dikenakan denda sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan terhitung sejak hari pertama setelah batas akhir masa penyampaian laporan investasi dan hasil pemeriksaan akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3), paling banyak sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). |
(2) | Dalam rangka pengenaan denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tanggal penyampaian laporan investasi dan hasil pemeriksaan akuntan publik adalah : |
|
|
(3) |
Perhitungan hari keterlambatan untuk pengenaan denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berakhir pada tanggal penyampaian laporan investasi dan hasil pemeriksaan akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). |
(4) |
Denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib dibayarkan ke Kas Negara. |
(5) |
Copy bukti setoran denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) wajib disampaikan ke Direktur Dana Pensiun. |
(6) |
Penyampaian laporan investasi dan hasil pemeriksaan akuntan publik setelah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) tidak menghapuskan kewajiban pembayaran denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan dalam hal Pendiri belum membayar denda, denda tersebut dinyatakan sebagai utang Pendiri pada Negara yang harus dicantumkan dalam neraca Pendiri yang bersangkutan. |
Pasal 30
Menteri dapat mengenakan sanksi administratif kepada Dana Pensiun atau Pendiri dalam hal terjadi pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 29 termasuk mewajibkan Pendiri untuk mengganti Pengurus dan atau Pelaksana Tugas Pengurus, atau mewajibkan Pengurus untuk menghentikan pengelolaan investasi oleh lembaga keuangan.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 31
(1) |
Investasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang melebihi batasan investasi sebagaimana dimaksud Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 12, wajib disesuaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak diberlakukannya Keputusan Menteri Keuangan ini. |
(2) |
Rencana penyesuaian kelebihan batasan investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Dana Pensiun paling lambat 2 (dua) bulan sejak Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan. |
Pasal 32
(1) |
Untuk penggabungan Pihak-pihak dalam rangka restrukturisasi perbankan di Indonesia, yang terjadi sebelum Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296/KMK.017/2000 ditetapkan, yang mengakibatkan investasi Dana Pensiun pada satu Pihak hasil penggabungan dimaksud melebihi batas penempatan satu Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) atau ayat (3), investasi Dana Pensiun pada Pihak hasil penggabungan tersebut harus disesuaikan sehingga tidak melebihi batas-batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) atau ayat (2), dalam jangka waktu paling lambat tanggal 26 Juli 2003. |
(2) |
Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melakukan investasi baru pada Pihak yang melakukan penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama penyesuaian belum selesai dilakukan. |
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33
Pada saat mulai berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296/KMK.017/2000 tentang Investasi Dana Pensiun sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 45/KMK.017/2001, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 34
Arahan investasi yang ditetapkan oleh Pendiri atau Pendiri dan Dewan Pengawas setelah berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini harus disusun berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ini.
Pasal 35
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2003.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BOEDIONO