Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 516/KMK.04/2002

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Bab II, Pasal 5 dan Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 515/KMK.04/2002 tentang Kode Etik dan Perilaku Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Susunan, Tugas dan Wewenang Komite Kode Etik Dan Perilaku Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3641) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3590);
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
  5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3094);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3179);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3176);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4014);
  9. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1974 tentang Beberapa Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri dalam Rangka Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kesederhanaan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1992 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor10 Tahun 1974;
  10. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
  11. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 515/KMK.04/2002 tentang Kode Etik dan Perilaku Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SUSUNAN TUGAS DAN WEWENANG KOMITE KODE ETIK DAN PERILAKU PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI.

PERTAMA :

Membentuk Komite Kode Etik Perilaku Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut dengan Komite Kode Etik dan Perilaku, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut

Ketua : Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan
Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Wakil Ketua II : Inspektur Jenderal Departemen Keuangan
Sekretaris : Sekretaris Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan
Anggota : 1. Sekretaris Direktorat Jenderal bea dan cukai
2. Inspektur Bidang IV Inspektorat Jenderal
3. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
4. Kepala Biro Kepegawaian

KEDUA :

Komite Kode Etik dan Perilaku mempunyai tugas

  1. menerima pengaduan atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  2. mempelajari dan mengelompokkan informasi dugaan pelanggaraan Kode Etik dan Perilaku Pegawai Direktorat Jenderal dan Cukai;
  3. mengirimkan berkas pengaduan kepada Unit Investigasi Khusus untuk dilakukan pemeriksaan;
  4. menerima laporan hasil pemeriksaan dari Unit Investigasi Khusus.

KETIGA :

Komite Kode Etik dan Perilaku mempunyai wewenang untuk merekomendasikan pemberia sanksi terhadap pegawai yang melanggar Kode Etik dan Perilaku Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KEEMPAT :

Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas, Ketua Komite Kode Etik dan Perilaku dapat membentuk Tim Kerja dan Sekretariat Komite Kode Etik dan Perilaku.

KELIMA :

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Komite Kode Etik dan Perilaku bekerja sama dengan Unit Investigasi Khusus pada Inspektorat Jenderal dan instansi/lembaga terkait lainnya intern maupun ekstern

KEENAM :

Komite Kode Etik dan Perilaku bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan.

KETUJUH :

Segala biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini dibebankan pada Mata Anggaran 69.

KEDELAPAN :

Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

SALINAN Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :

  1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
  2. Kepala Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
  3. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, Kepala Badan di lingkungan Departemen Keuangan.
  4. Yang bersangkutan untuk diindahkan

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BOEDIONO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 516/KMK.04/2002