Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 521/KM.1/2001

Menimbang :

bahwa dengan adanya perubahan organisasi dan tata kerja kantor vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tanggal 23 Juli 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan, maka untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas di bidang administrasi dipandang perlu menetapkan cap dinas yang berlaku di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2001;
  2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 2001;
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001 tentang Kabinet;
  4. Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 191/KMK.1/2001 tentang Penyeragaman Cap Dinas di lingkungan Departemen Keuangan;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 283/KMK.1/2001 tentang Penunjukan Unit Organisasi dan Jabatan Yang Memiliki Cap Dinas di lingkungan Departemen Keuangan;
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tanggal 23 Juli 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG CAP DINAS KANTOR VERTIKAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.

PERTAMA :

Menetapkan Cap Dinas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, II, III, IV dan V Keputusan Menteri Keuangan ini.

KEDUA :

  1. Cap Jabatan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak digunakan untuk menyertai tanda tangan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Cap Instansi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak digunakan untuk menyertai tanda tangan Pejabat Sementara (Pjs.), pejabat yang diberi wewenang menandatangani atas nama (a.n.) dan untuk beliau (u.b) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

KETIGA :

  1. Cap Jabatan Kepala Kantor Pelayanan Pajak digunakan untuk menyertai tanda tangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
  2. Cap Instansi Kantor Pelayanan Pajak digunakan untuk menyertai tanda tangan Pejabat Sementara (Pjs.), pejabat yang diberi wewenang menandatangani atas nama (a.n.) dan untuk beliau (u.b) Kepala Kantor Pelayanan Pajak.

KEEMPAT :

  1. Cap Jabatan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan digunakan untuk menyertai tanda tangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan;
  2. Cap Instansi Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan digunakan untuk menyertai tanda tangan Pejabat Sementara (Pjs.), pejabat yang diberi wewenang menandatangani atas nama (a.n.) dan untuk beliau (u.b) Kepala Kantor Pelayanan Pajak.

KELIMA :

  1. Cap Jabatan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak digunakan untuk menyertai tanda tangan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak;
  2. Cap Instansi Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak digunakan untuk menyertai tanda tangan Pejabat Sementara (Pjs.), pejabat yang diberi wewenang menandatangani atas nama (a.n.) dan untuk beliau (u.b) Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak.

KEENAM :

  1. Cap Jabatan Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan digunakan untuk menyertai tanda tangan Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan;
  2. Cap Instansi Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan digunakan untuk menyertai tanda tangan Pejabat Sementara (Pjs.), pejabat yang diberi wewenang menandatangani atas nama (a.n.) dan untuk beliau (u.b) Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan.

KETUJUH :

Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, maka ketentuan yang lain yang bertentangan dengan Keputusan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tidak berlaku.

KEDELAPAN :

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 November 2001
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIS JENDERAL,

ttd.

WIDJANARKO
NIP 060034377

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 521/KM.1/2001