Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 522/KMK.01/1997

Menimbang :

bahwa dalam rangka mendorong perkembangan industri telekomunikasi, dipandang perlu untuk memberikan pembebasan bea masuk atas impor bahan baku/komponen jarigan Sambungan Telepon Digital Indonesia (STDI), sambungan Telepon Kendaraan Bermotor(STKB), dan bahan baku untuk industri terminal pesawat telepon oleh PT. Industri Telekomunikasi Indonesia;

Mengingat :

  1. Undang – undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU/KOMPONEN UNTUK PEMBUATAN SENTRAL TELEPON DIGITAL INDONESIA (STDI), PERALATAN JARINGAN SAMBUNGAN TELEPON KENDARAAN BERMOTOR (STKB), DAN UNTUK INDUSTRI TERMINAL OLEH PT INDUSTRITELEKOMUNIKASI INDONESIA.

Pasal 1

Kepada PT Industri Telekonikasi Indonesia diberikan pembebasan bea masuk sehingga besarnya tarif bea masuk menjadi 0%(nol persen) atas pemasukan :

  1. bahan baku/komponen untuk pembuatan Sentral Telepon Digital Indonesia (STDI) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I,
  2. peralatan Sambungan Telepon Kendaraan Bermotor (STKB) sebagaimana tecantum dalam Lampiran II; dan
  3. bahan baku/komponen untuk industri terminal pesawat telepon sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan ini.

Pasal 2

Menunjuk Peabuhan Tanjung Priok Jakarta dan Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng sebagai pelabuhan pemasukan bahan baku/komponen dan peralatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1.

Pasal 3

Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dengan berpedoman kepada Daftar Barang dan Spesifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I,II, dan III Keputusan ini.

Pasal 4

Keputusan ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 2 Sepember 1997.

SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth:

  1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
  2. Menko Ekku dan Wasbang;
  3. Menko Produksi dan Distribusi;
  4. Menko Perindustrian dan Perdagangan;
  5. Menteri Negara Sekretaris Kabinet;
  6. SEKJEN, IRJEN/Para Dirjen dalam lingkungan Departemen Keuangan;
  7. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
  8. Ketua Tim teknis Tarif Bea Masuk dan Pungutan Ekspor;
  9. PT. Industri Telekomunikasi Indonesia;

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Oktober 1997
Menteri Keuangan

ttd.

Mar’ie Muhammad

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 522/KMK.01/1997