Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 529/KMK.01/2004

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan penerimaan Negara, dipandang perlu melakukan penjualan saham milik Negara Republik Indonesia pada PT Bank Danamon Indonesia Tbk;
  2. bahwa penjualan saham milik Negara Republik Indonesia tersebut telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Penjualan Saham Milik Negara Republik Indonesia Pada PT. Bank Permata Tbk, PT. Bank Central Asia Tbk, PT. Bank Internasional Indonesia Tbk, PT. Bank Niaga Tbk, dan PT. Bank Danamon Indonesia Tbk;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Jumlah Lembar Saham dan Besar Nilai Saham Dalam Penjualan Saham Negara Republik Indonesia pada PT Bank Danamon Indonesia Tbk;

Mengingat :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3814) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4102);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di Bidang Pengelolaan Aset (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 23);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Penjualan Saham Milik Negara Republik Indonesia Pada PT. Bank Permata Tbk, PT. Bank Central Asia Tbk, PT. Bank Internasional Indonesia Tbk, PT. Bank Niaga Tbk, dan PT. Bank Danamon Indonesia Tbk;
  4. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional;
  5. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN JUMLAH LEMBAR SAHAM DAN BESAR NILAI SAHAM DALAM PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PT. BANK DANAMON INDONESIA TBK.

PERTAMA :

Menetapkan jumlah lembar saham milik Negara Republik Indonesia pada PT. Bank Danamon Indonesia Tbk yang dijual sebanyak-banyaknya 490.877.313 (empat ratus sembilan puluh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus tiga belas) lembar saham dan besarnya nilai saham yang dijual adalah sebesar Rp. 3.500,- (tiga ribu lima ratus lima puluh rupiah) per saham.

KEDUA :

Pelaksanaan penjualan saham milik Negara Republik Indonesia pada PT. Bank Danamon Indonesia Tbk melalui pasar modal/bursa efek dan dilakukan dengan mekanisme book building dan metode penawaran yang dilakukan tanpa menerbitkan suatu dokumen penawaran (undocumented block sale);

KETIGA :

Menetapkan Metode Alokasi Saham dalam penjualan saham milik Negara Republik Indonesia pada PT. Bank Danamon Indonesia Tbk., secara profesional.

KEEMPAT :

Menugaskan PT. Perusahaan Pengelola Aset (Persero) untuk menindak lanjuti penyelesaian pelaksanaan penjualan saham milik Negara Republik Indonesia pada PT. Bank Danamon Indonesia Tbk dimaksud.

KELIMA :

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

SALINAN Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :

  1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
  2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
  3. Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan, Departemen Keuangan;
  4. Direktur Jenderal Perbendaharaan, Departemen Keuangan;
  5. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan;
  6. Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM);
  7. Ketua Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan dan Kerjasama Internasional (Bapekki), Departemen Keuangan;
  8. Direktur Utama PT. Perusahaan Pengelola Aset (Persero).

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 November 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

JUSUF ANWAR

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 529/KMK.01/2004