Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 530/KMK.010/2005

Berhubung dalam Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Keuangan Nomor 530/KMK.010/2005 tanggal 11 November 2005 terdapat kekeliruan, maka perlu diadakan ralat sebagai berikut :

Tertulis :

” KEEMPAT :

Keputusan Menteri Keuangan ini, berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2005.”

Seharusnya :

” KEEMPAT :

Keputusan Menteri Keuangan ini, berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan.”

Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Keuangan Nomor 530/KMK.010/2005 tersebut telah dibetulkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Januari 2006
a.n. MENTERI KEUANGAN
SEKRETARIS JENDERAL,

ttd.

J.B. KRISTIADI
NIP 060032007

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 530/KMK.010/2005