Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 544/KMK.010/2004

Menimbang :

  1. bahwa dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 telah dilakukan reorganisasi di lingkungan Departemen Keuangan;
  2. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 dimaksud tugas dan fungsi Tim Teknis Tarip Bea Masuk dan Pungutan Ekspor berada di bawah koordinasi Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan dan Kerjasama Internasional, sehingga perlu ditetapkan kembali susunan anggota Tim Teknis Tarip Bea Masuk dan Pungutan Ekspor;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana tersebut di alas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Susunan Keanggotaan Tim Teknis Tarip Bea Masuk dan Pungutan Ekspor Departemen Keuangan;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  3. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
  4. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 2; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 143/KMK.01/2000 tentang Pembentukan Tim Teknis Tarip Bea Masuk dan Pungutan Ekspor sebagaimana lelah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.01/2004;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM TEKNIS TARIP BEA MASUK DAN PUNGUTAN EKSPOR DEPARTEMEN KEUANGAN.

PERTAMA :

Mengubah susunan keanggotaan Tim Teknis Tarip Bea Masuk dan Pungutan Ekspor Departemen Keuangan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.01/2004 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.

KEDUA :

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

SALINAN Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:

  1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
  2. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
  3. Menteri Pertanian;
  4. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
  5. Kepala Badan Pusat Statistik;
  6. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
  7. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Departemen Keuangan;
  8. Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Jakarta I;
  9. Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 November 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd

JUSUF ANWAR

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 544/KMK.010/2004