Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 545/KMK.01/1997

Menimbang :

bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pemberian fasilitas impor bagi industri/industri jasa yang melakukan pembangunan baru, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 297/KMK.01/1997.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1967 nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2813) Jo. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2943);
  2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2853) jo. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2944);
  3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274);
  4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan, Dan Pengembangan Industri (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3330);
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 297/KMK.01/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin, Barang dan Bahan dalam rangka Pembangunan Industri /industri Jasa;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 297/KMK.01/1997 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR MESIN, BARANG DAN BAHAN DALAM RANGKA PEMBANGUNAN INDUSTRI/INDUSTRI JASA.

Pasal I

Menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan No. 297/KMK.01/1997 sebagai berikut :

1.

Mengubah Pasal 2, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 2

Pembebasan bea masuk atas impor mesin dalam rangka pembangunan meliputi :

  1. Mesin yang terkait langsung dengan kegiatan industri/industri jasa ; dan

  2. Suku cadang dan komponen dari mesin sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam jumlah yang tidak melebihi 5% (lima persen) dari harga mesin.”

2.

Mengubah Pasal 4, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 4

(1)

Kebutuhan mesin, suku cadang dan komponen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,serta barang dan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 diverifikasi oleh departemen/instansi terkait, yaitu :

  1. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bagi perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA/Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

  2. Departemen Perindustrian dan Perdagangan dan atau departemen/instansi terkait bagi perusahaan Non PMA/PMDN.

(2)

Dalam melaksanakan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) departemen/instansi terkait menggunakan surveyor yang ditunjuk Pemerintah.”

3.

Mengubah Pasal 5, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 5

Terhadap industri yang melakukan pembangunan dengan menggunakan mesin produksi dalam negeri dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan sesuai ketentuan Pasal 3.”

4.

Mengubah Pasal 7, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 7

Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 tidak berlaku untuk industri otomotif kecuali industri komponen kendaraan bermotor.”

5.

Mengubah Pasal 9 ayat (2), sehingga berbunyi sebagai berikut :

“(2)

Permohonan untuk mendapat pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan Pasal 5 dilampiri dokumen sebagai berikut :

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) .
  2. Surat izin usaha dari departemen/instansi terkait.
  3. Hasil verifikasi dari departemen/instansi terkait terhadap kebutuhan barang dan bahan.
  4. Copy dokumen impor mesin atau pembelian mesin.
6.

Menambah Pasal baru sebagai Pasal 12 a, yang berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 12 a

(1)

Dengan berlakunya Keputusan ini, perusahaan yang telah memperoleh fasilitas pabean atas impor bahan baku/penolong dalam rangka PMA/PMDN dan belum merealisir impor seluruh bahan baku/penolong dapat memilih :
a. tetap menikmati fasilitas pabean berdasarkan ketentuan lama, atau.
b. menyelesaikan fasilitas pabeannya dengan ketentuan baru.
dalam merealisir impor sisa bahan baku/penolong.

(2)

Dalam hal perusahaan memilih fasilitas pabean berdasarkan ketentuan lama, seluruh sisa bahan baku/penolong harus direalisir impornya dalam jangka waktu 4 tahun sejak tanggal keputusan pembebasan bea masuk.

(3)

Dalam hal perusahaan memilih fasilitas pabean sesuai ketentuan baru, seluruh sisa bahan baku/penolong harus direalisir impornya paling lambat 2 tahun sejak tanggal keputusan pembebasan bea masuk yang diperbaharui.”

7.

Mengubah Lampiran, sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini.

Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 4 Juli 1997.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Nopember 1997
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 545/KMK.01/1997