Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 546/KMK.03/2004

Menimbang:

  1. bahwa berdasarkan surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor : S-207/M.EKON/08/2002 tanggal 7 Agustus 2002, PT. Central Java Power merupakan Special Purpose Company (SPC) telah ditunjuk untuk melaksanakan proyek pembangunan PLTU TJB;
  2. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 184/KMK.06/2002, PT. Central Java Power telah diberikan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan;
  3. bahwa Power Plant/PLTU TJB yang dihasilkan dari proyek sebagaimana tsb huruf a di atas, akan diserahkan oleh PT. Central Java Power kepada PT. PLN dengan skema sewa guna usaha dengan hak opsi untuk mengatasi kelangkaan listrik;
  4. bahwa karena beralihnya penguasaan dan resiko atas Power Plant/PLTU TJB sebagaimana tsb huruf c di atas dari PT. Central Java Power kepada PT. PLN adalah pada saat Power Plant/PLTU/TJB tsb dioperasikan secara komersial (Commercial Operation Date) oleh PT. PLN, maka perlu diberikan kebijakan saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan penyerahan PLTU TJB dari PT. Central Java Power kepada PT. PLN;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d diatas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Saat Terutang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tanjung Jati B (PLTU TJB) oleh PT. Central Java Power kepada Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN);

Mengingat:

  1. Undang-undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4199);
  3. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;

Memperhatikan:

Hasil Rapat Koordinasi Terbatas Bidang Perekonomian tanggal 28 Oktober 2004;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SAAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA UAP TANJUNG JATI B (PLTU TJB) OLEH PT. CENTRAL JAVA POWER KEPADA PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PT. PLN).

PERTAMA :

Menetapkan saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan PLTU TJB oleh PT. Central Java Power kepada PT. PLN adalah pada saat mana yang terjadi lebih dahulu yaitu pada saat PLTU TJB tsb dioperasikan secara komersial oleh PT. PLN atau pada saat pembayaran angsuran Sewa guna usaha dengan hak opsi yang pertama oleh PT. PLN.

KEDUA :

Saat PLTU TJB tsb dioperasikan secara komersial oleh PT. PLN sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA adalah paling lambat 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Sattlement Date.

KETIGA :

Sattlement Date sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA adalah tanggal pada saat penarikan pinjaman yang pertama oleh PT. Central Java Power kepada lender yaitu tanggal 31 juli 2003,

KEEMPAT:

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 November 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JUSUF ANWAR

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 546/KMK.03/2004