Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 549/KMK.04/2000

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16A ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Oleh Badan-badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  3. Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.04/2000 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah, Badan-badan Tertentu, dan Instansi Pemerintah Tertentu Untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH OLEH BADAN-BADAN TERTENTU SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Badan-badan tertentu adalah PERTAMINA, Kontraktor Kontrak Bagi Hasil dan Kontrak Karya di bidang minyak, gas bumi, panas bumi, dan Pertambangan Umum lainnya, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah termasuk Bank Pemerintah dan Bank Daerah, dan Bank Indonesia.

Pasal 2

(1)

Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak rekanan Badan-badan tertentu dipungut dan disetor oleh Badan-badan tertentu baik Kantor Pusat, Cabang-cabang maupun Unit-unitnya yang melakukan pembayaran atas tagihan rekanan atas nama rekanan yang bersangkutan.

(2)

Dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak antar Badan-badan tertentu maka yang berkewajiban untuk memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah Badan-badan tertentu yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak.

(3)

Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada Badan-badan tertentu yang pembayarannya melalui Bank Pemerintah atau Bank Daerah, dipungut dan disetor oleh Bank Pemerintah atau Bank Daerah atas nama rekanan Badan-badan tertentu.

Pasal 3

(1)

Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut oleh Badan-badan tertentu adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga jual atau nilai penggantian yang diminta oleh rekanan.

(2)

Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, maka jumlah Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang harus dipungut oleh Badan-badan tertentu dihitung berdasarkan tarif yang berlaku sesuai ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.

Pasal 4

(1)

Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak dipungut oleh Badan-badan tertentu dalam hal:

  1. Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.
  2. Pembayaran untuk pembebasan tanah.
  3. Pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang menurut perundang-undangan yang berlaku, mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut dan atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
  4. Pembayaran untuk penyerahan BBM dan bukan BBM oleh PERTAMINA.
  5. Pembayaran atas rekening telepon.
  6. Pembayaran untuk jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan.
  7. Pembayaran lainnya untuk penyerahan barang atau jasa yang menurut ketentuan Perundang-undangan yang berlaku tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
(2)

Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang sehubungan dengan pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, dipungut dan disetor oleh Pengusaha Kena Pajak rekanan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku umum.

Pasal 5

(1)

Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan cara pemotongan secara langsung dari pembayaran atas tagihan rekanan

(2)

Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari setelah bulan terjadinya pembayaran tagihan

(3)

Dalam hal hari kelima belas jatuh pada hari libur maka saat penyetoran dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Pasal 6

Badan-badan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut dan disetor, ke Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan paling lambat pada hari ke 20 (dua puluh) setelah bulan dilakukan pembayaran atas tagihan rekanan

Pasal 7

Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Badan-badan tertentu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.

Pasal 8

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 9

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1289/KMK.04/1988 tentang Tata Cara Pemungutan, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pelaporan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Badan-badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 549/KMK.04/2000