Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 565/KM.5/1997

Menimbang :

  1. bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan PT. Aiwa Dharmala No. 001/LOG/VII/97 tanggal 10 Juli 1997 dan No. 039/AD/LOG/XI/97 tanggal 5 November 1997 diperoleh kesimpulan bahwa lokasi PT. Aiwa Dharmala telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Kawasan Berikat.
  2. bahwa berdasarkan butir a di atas, dipandang perlu memberikan persetujuan PKB merangkap PDKB Kepada PT. Aiwa Dharmala.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tanggal 30 Desember 1995 tentang Kepabeanan;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tanggal 4 Juni 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat jo. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 tanggal 1 November 1997;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 tentang Kawasan Berikat.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT AIWA DHARMALA YANG TERLETAK DI KAWASAN DHARMA INDUSTRI, JALAN RAYA BEKASI KM.65, DESA WARINGIN JAYA, KEDUNG WARINGIN, BEKASI, JAWA BARAT.

PERTAMA :

Menunjuk dan menetapkan lokasi perusahaan industri PT Aiwa Dharmala sebagai Kawasan Berikat serta memberikan persetujuan PKB merangkap PDKB kepada :

a. Nama Perusahaan : PT Aiwa Dharmala
b. Alamat Kantor Perusahaan : Kawasan Dharma Industri, Jl. Raya Bekasi Km.65, Waringin Jaya, Kedung Waringin, Bekasi, Jawa Barat.
c. Nama Pemilik/Penanggung jawab : Ir. Gunawan Tjondromartono
d. Alamat Pemilik/Penanggung jawab : Kawasan Dharma Industri, Jl. Raya Bekasi Km.65, Waringin Jaya, Kedung Waringin, Bekasi, Jawa Barat.
e. Nomor Pokok Wajib Pajak : 1.072.030.8-407
f. Luas Lokasi Kawasan Berikat : 20.500,00 M2
g. Jenis Hasil Produksi : – Mini Audio CX-NS22;
– Mini Audio CX-NK950;
– Mini Audio CX-NK550;
– Mini Audio 7ZX-1 RJSKM.

KEDUA :

Pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA disertai kewajiban untuk :

  1. Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan di bidang Pabean, Perpajakan dan ketentuan lain di bidang impor dan ekspor;
  2. Bertanggung jawab atas kebenaran laporan kegiatan operasional PKB/PDKB yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 291/KMK.05/1997;
  3. Laporan penggunaan bahan baku dan atau bahan penolong dan hasil olahannya;
  4. Mengadakan pembukuan mengenai pemasukan, pengolahan dan pengeluaran barang dari dan ke Kawasan Berikat, menyediakan/memperlihatkan buku-buku yang diperlukan untuk pemeriksaan.

KETIGA :

Pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

KEEMPAT :

Pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB dicabut apabila perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam pasal 20 dan pasal 21 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat.

KELIMA :

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Nopember 1997
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 565/KM.5/1997