Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 567/KMK.03/2004

Menimbang :

  1. bahwa terhadap Penanggung Pajak yang masih mempunyai utang pajak dan tidak menunjukkan itikad baik dalam melunasi utang pajaknya, perlu diambil tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri.
  2. bahwa berdasarkan permintaan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta PMA Lima, perlu dilakukan pencegahan terhadap Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Pencegahan Penanggung Pajak Bepergian Ke Luar Negeri;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474);
  2. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1994 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3561);
  4. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI.

PERTAMA :

Menetapkan Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri selama 6 (enam) bulan bagi Penanggung Pajak yang namanya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.

KEDUA :

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :

  1. Menteri Hukum dan HAM;
  2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
  3. Direktur Jenderal Pajak;
  4. Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak, Ditjen Pajak;
  5. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
  6. Direktur Penindakan Keimigrasian dan Rumah Detensi Imigrasi, Ditjen Imigrasi;
  7. Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta IV;
  8. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Kramat Jati, Ditjen Pajak;
  9. Yang Bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 November 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JUSUF ANWAR

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 567/KMK.03/2004