Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 570/KMK.01/1997

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka pengamanan kebijaksanaan pemerintah untuk mencapai tujuan nasional di bidang fiskal maka usaha-usaha kegiatan pemberantasan tindak pidana kepabeanan dan cukai untuk mengamankan penerimaan negara perlu ditingkatkan;
  2. bahwa untuk menunjang usaha-usaha kegiatan tersebut pada huruf a perlu adanya ketentuan yang jelas mengenai pemberian uang ganjaran kepada mereka yang telah memberikan jasa dalam penyelesaian tindak pidana dan pelanggaran administrasi kepabeanan dan cukai;
  3. bahwa ketentuan-ketentuan mengenai pemberian uang ganjaran yang selama ini berlaku perlu disempurnakan lagi, sehingga dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan baru;

Mengingat :

  1. Indische Comptabiliteits Wet (Stbl. 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 53);
  2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  3. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
  4. Reglement Voor Administratief Beheer (Stbl. 1933 Nomor 381); 5. Vendu Reglement (Stbl. 1933 Nomor 381);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETENTUAN PEMBERIAN UANG GANJARAN KEPADA MEREKA YANG TELAH MEMBERIKAN JASA DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DAN PELANGGARAN ADMINISTRASI KEPABEANAN DAN CUKAI.

Pasal 1

Kepada mereka yang telah memberikan jasa didalam penyelesaian tindak pidana pelanggaran dalam ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dapat diberikan uang ganjaran dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) kepada informan dan atau pelapor untuk petunjuk atau bantuan nyata yang diberikan sehingga dapat dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Undang-undang Kepabeanan dan Undang-undang Cukai.

  2. 50 (lima puluh) persen dari jumlah hasil penjualan di muka umum dari barang-barang yang dirampas berdasarkan putusan hakim atau barang-barang yang berasal dari tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal, dengan ketentuan:
    1. 30 (tiga puluh) persen kepada mereka yang turut serta dalam proses penangkapan;
    2. 12,5 (dua belas koma lima) persen kepada mereka yang menyidik hingga berkas perkara dapat diajukan ke pengadilan atau yang menyelesaikan perkara, dan;
    3. 7,5 (tujuh koma lima) persen kepada Dana Operasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dikelola Direktur Pencegahan dan Penyidikan Penyeludupan.
  3. 50 (lima puluh) persen dari jumlah denda administrasi dengan ketentuan:
    1. 25 (dua puluh lima) persen untuk penemu/penangkap pelanggaran;
    2. 15 (lima belas) persen untuk Dana Operasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dikelola Direktur Pencegahan dan Penyidikan Penyelundupan;
    3. 5 (lima) persen untuk Kantor Wilayah;
    4. 5 (lima) persen untuk Kantor Inspeksi.
  4. Ganjaran terhadap pihak yang telah memberikan jasa didalam penyelesaian pelanggaran yang dikenakan denda administrasi, dapat diberikan apabila terhadap pengenaan denda administrasi dimaksud tidak diajukan keberatan/banding, atau dalam hal diajukan keberatan/banding telah terdapat keputusan yang final dan tetap.

Pasal 2

(1) Menteri Keuangan dapat memberikan uang ganjaran sebesar 30 (tiga puluh) persen dari nilai yang ditetapkan Menteri Keuangan dengan batas maksimum Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dalam hal barang yang dirampas untuk negara diberikan tujuan lain atau dimusnahkan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. 15 (lima belas) persen kepada mereka yang turut serta dalam proses penangkapan; dan
  2. 15 (lima belas) persen kepada mereka yang secara nyata menyidik dan menyelesaikan perkara hingga berkas perkara dapat diajukan ke persidangan pengadilan.
(2) Pembayaran uang ganjaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan atas instruksi Menteri Keuangan.

Pasal 3

Permohonan uang ganjaran dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan ini diajukan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai oleh Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setempat dengan disertai lampiran:

  1. Dalam hal barang rampasan atau barang yang berasal dari tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal, dijual di muka umum:
    a. Salinan Berita Acara Penangkapan atau Berita Acara Pemeriksaan mengenai barang atau tindak pidana yang tertangkap;

    b. Salinan Keputusan Hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau Keputusan Menteri Keuangan tentang penjualan barang yang berasal dari tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal;

    c.
    1. Tembusan bukti penyetoran hasil penjualan di muka umum ke Kas Negara (Surat Setoran Bukan Pajak/SSBP) yang telah dibubuhi tanda Kas Register; atau
    2. Rekaman/foto copy bukti penyetoran hasil penjualan di muka umum ke Kas Negara (Surat Setoran Bukan Pajak/SSBP) yang telah dibubuhi tanda Kas Register yang telah di tandasahkan oleh Kantor Kas Negara setempat;
    d. Uraian tentang jasa orang-orang yang dimohonkan uang ganjaran;

    e. Jumlah uang ganjaran yang dimohon; dan

    f. Tembusan Berita Acara Lelang dari Kantor Lelang Negara.

  2. Dalam hal barang rampasan diberi tujuan lain atau dimusnahkan:

    a.

    Salinan Berita Acara Penangkapan atau Berita Acara Pemeriksaan mengenai barang atau tindak pidana yang tertangkap;

    b.

    Salinan Keputusan Hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti;

    c.

    Uraian tentang jasa orang-orang yang dimohonkan uang ganjaran; dan

    d.

    Salinan Ketetapan Menteri Keuangan mengenai nilai/harga barang-barang yang dirampas negara untuk diberikan tujuan lain atau dimusnahkan.

  3. Dalam hal dikenakan sanksi administrasi:
    a. Tembusan/foto copy Surat Penetapan Sanksi Administrasi dan/atau Nota Pembetulan yang ditandasahkan oleh Kepala Kantor;

    b.
    1. Tembusan bukti penyetoran sanksi administrasi ke Kas Negara (Surat Setoran Bea dan Cukai/SSBC) yang telah dibubuhi tanda Kas Register; atau
    2. Rekaman/foto copy bukti penyetoran sanksi administrasi ke Kas Negara (Surat Setoran Bea dan Cukai/SSBC) yang telah dibubuhi tanda Kas Register yang telah di tandasahkan oleh Kantor Kas Negara setempat; dan
    c. Jumlah uang ganjaran yang di mohon.

Pasal 4

Permohonan uang ganjaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya dapat dikabulkan bilamana perkara yang memberi alasan untuk meminta uang ganjaran itu selesai dan semua uang denda serta uang hasil penjualan di muka umum barang-barang rampasan sehubungan dengan perkara itu, telah disetorkan seluruhnya ke Kas Negara.

Pasal 5

Pelanggaran Wilayah Perairan Republik Indonesia oleh kapal-kapal asing dalam usaha melakukan pencurian ikan/hasil laut lainnya untuk diangkut keluar negeri dinyatakan sebagai pelanggaran terhadap peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Utama Bidang Ekonomi dan Keuangan Nomor : KEP-038/MEKKU/VI/1967 jo. Keputusan Menteri Utama Bidang Ekonomi dan Keuangan Nomor : KEP-038A/MEKKU/VI/1967 dan kepada yang berjasa dalam penyelesaian tindak pidana pelanggaran tersebut dapat diberikan uang ganjaran seperti yang diatur dalam Keputusan ini.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan ini, diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 7

Dengan berlakunya Keputusan ini, dinyatakan tidak berlaku:

  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 268/KMK.01/1982 tanggal 22 April 1982 tentang Ketentuan Pemberian Uang Ganjaran Kepada Mereka Yang Telah Memberikan Jasa Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Penyelundupan.
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 390/KMK.01/1988 tanggal 5 April 1988 tentang Ketentuan Pemberian Uang Ganjaran/Premi Kepada Mereka Yang Telah Memberikan Jasa Dalam Mengungkap Dan Menyelesaikan Tindak Pidana Di Bidang Cukai.

Pasal 8

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal12 November 1997
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 570/KMK.01/1997