Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 58/KMK.017/1999

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan program pengembangan usaha kecil dan menengah termasuk koperasi melalui modal ventura, pemerintah telah memberikan bantuan permodalan dalam bentuk penyertaan dan pinjaman kepada perusahaan modal ventura daerah;
  2. bahwa untuk efektifitas penyaluran dan pengembalian pinjaman dimaksud, maka pengelolaan penyaluran pinjaman oleh perusahaan modal ventura daerah perlu dilakukan secara transparan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan yang sehat;
  3. bahwa berhubung dengan itu, perlu ditetapkan ketentuan tentang pengawasan kegiatan perusahaan modal ventura daerah, dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Mengingat :

  1. Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan;
  2. Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabinet Reformasi Pembangunan;
  3. Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan, juncto Keputusan Menteri Keuangan Nomor 469/KMK.017/1995 tanggal 3 Oktober 1995 tentang Pendirian dan Pembinaan Usaha Modal Ventura.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGAWASAN USAHA MODAL VENTURA DAERAH.

Pasal 1

(1)

Pembinaan dan pengawasan kegiatan perusahaan modal ventura daerah dilakukan oleh Menteri Keuangan.

(2)

Pelaksanaan pengawasan kegiatan perusahaan modal ventura daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan oleh Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan dengan dibantu oleh PT Bahana Artha Ventura.

Pasal 2

Pengaturan lebih lanjut mengenai wewenang dan lingkup pengawasan, tanggung jawab, dan tata cara pelaporan pelaksanaan pengawasan oleh PT Bahan Artha Ventura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), ditetapkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Lembaga Keuangan.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Februari 1999
MENTERI KEUANGAN

ttd

BAMBANG SUBIANTO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 58/KMK.017/1999