Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 60/KM.01/UP.11/2007

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 dan Nomor 132/PMK.01/2006, maka untuk kepentingan dinas dipandang perlu mengadakan mutasi pejabat eselon III di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan;
  2. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 daftar lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini dinilai cakap dan memenuhi persyaratan unutuk diangkat dalam jabatan tersebut dalam lajur 5;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Mutasi para pejabat eselon III di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4018) sebagaimana telah diubahn dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4194);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemeberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lemabran Negara Nomor 4263);
  4. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Struktural;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkunga Direktorat Jenderal Pajak;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 473/KMK.01/2004;
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 587/KMK.01/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar. Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar;
  9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I, Kantor Pelayanan Pajak Madya dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I;
  10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 518/KMK.01/UP.11/2004 tentang Penunjukan para Pejabat dalam lingkungan Departemen Keuangan yang diberi kuasa untuk atas nama Menteri Keuangan menandatangani Surat Keputusan Mutasi Kepegawaian dan lain sebagainya di bidang kepegawaian;
  11. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 238/KMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat III, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali dan Kantor Pelayanan Pajak Madya di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat III dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali;

Memperhatikan :

Hasil rapat Baperjakat Instansi Pusat Departemen Keuangan tanggal 26 Januari 2007;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG MUTASI PARA PEJABAT ESELON III DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DEPARTEMEN KEUNGAN.

PERTAMA :

Membebaskan dengan hormat Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 dari jabatannya sebagaimana tersebut dalam lajur 4 daftar lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini, dengan ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugas pekerjaannya selama memangku jabatan tersebut.

KEDUA :

Menunjuk/mengangkat Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 daftar lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini dalam jabatan tersebut dalam lajur 5.

KETIGA :

Memberikan Tunjangan Jabatan Struktural kepada yang memangku jabatan tersebut dalam lajur 6 daftar lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini setiap bulan sebesar yang tercantum dalam lajur 6.

KEEMPAT :

Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

KELIMA :

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal pelantikan.

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :

  1. Menteri Keuangan;
  2. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
  3. Inspektur Jenderal Depkeu;
  4. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Depkeu;
  5. Direktur Jenderal Pajak Depkeu;
  6. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Setjen Depkeu;
  7. Sekretaris Direktorat Jenderal/Para Direktur/Para Kepala Kantor Wilayah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Depkeu;
  8. Para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara terkait.

Petikan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Januari 2007
a.n. MENTERI KEUANGAN
SEKRETARIS JENDERAL,

ttd.

MULIA P. NASUTION
NIP. 060046519

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 60/KM.01/UP.11/2007