Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 60/KMK.03/2007

Menimbang :

  1. bahwa terhadap Penanggung Pajak yang masih mempunyai utang pajak dan tidak menunjukkan itikadbaik dalam melunasi utang pajaknya, perlu diambil tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri;
  2. bahwa berdasarkan permintaan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima, perludilakukan pencegahan terhadap Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkanKeputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Pencegahan Penanggung Pajak Bepergian Ke LuarNegeri;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474);
  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3987);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1994 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan danPenangkalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 53, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 3561);
  4. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI.

PERTAMA :

Menetapkan Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri selama 6 (enam) bulan bagi Penanggung Pajak yang namanya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan

KEDUA :

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth:

  1. Menteri Hukum dan HAM;
  2. Direktur Jenderal Pajak;
  3. Direktur Jenderal Imigrasi;
  4. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
  5. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, DJP;
  6. Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi;
  7. Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus;
  8. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima;
  9. Yang Bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Januari 2007
Menteri Keuangan,

ttd,

Sri Mulyani Indrawati

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 60/KMK.03/2007