Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 617/KMK.05/1997

Menimbang :

  1. bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan PT. Systech Indonesia No. 001/BC/IX/97 tanggal 26 September 1997 diperoleh kesimpulan bahwa lokasi PT. Systech Indonesia telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Kawasan Berikat;
  2. bahwa berdasarkan butir a di atas, dipandang perlu memberikan persetujuan PKB merangkap PDKB kepada PT. Systech Indonesia.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tanggal 30 Desember 1995 tentang Kepabeanan;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tanggal 4 Juni 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat jo. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 tanggal 1 November 1997;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 tentang Kawasan Berikat.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT. SYSTECH INDONESIA YANG TERLETAK DI KAMPUNG CIBEUREUM, DESA WANTILAN, CIPEUNDEUY, KABUPATEN SUBANG, JAWA BARAT.

PERTAMA :

Menunjuk dan menetapkan lokasi perusahaan industri PT. Systech Indonesia sebagai Kawasan Berikat serta memberikan persetujuan PKB merangkap PDKB kepada:

a. Nama Perusahaan : PT. Systech Indonesia
b. Alamat Kantor Perusahaan : Kampung Cibeureum, Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy, Subang Jawa Barat
c. Nama Pemilik/Penanggung jawab : Koh Mui Hiang
d. Alamat Pemilik/Penanggung jawab : Kampung Cibeureum, Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy, Subang, Jawa Barat
e. Nomor Pokok Wajib Pajak : 1.071.209.9-409
f. Luas Lokasi Kawasan Berikat : 20.000 M2
g. Jenis Hasil Produksi : Audio Motor Model BCD 3811 dan Audio Motor Model MDH 2870.

KEDUA :

Pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA disertai kewajiban untuk:

  1. Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan di bidang Pabean, Perpajakan dan ketentuan lain di bidang impor dan ekspor;
  2. Bertanggung jawab atas kebenaran laporan kegiatan operasional PKB/PDKB yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 291/KMK.05/1997;
  3. Laporan penggunaan bahan baku dan atau bahan penolong dan hasil olahannya;
  4. Mengadakan pembukuan mengenai pemasukan, pengolahan dan pengeluaran barang dari dan ke Kawasan Berikat, menyediakan/memperlihatkan buku-buku yang diperlukan untuk pemeriksaan.

KETIGA :

Pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

KEEMPAT :

Pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB dicabut apabila perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam pasal 20 dan pasal 21 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat.

KELIMA :

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:

  1. Menko Bidang Ekku dan Pengawasan Pembangunan;
  2. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
  3. Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM;
  4. Gubernur Bank Indonesia;
  5. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
  6. Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
  7. Direktur Jenderal Pajak;
  8. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
  9. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
  10. Kepala Kantor Inspeksi Tipe A DJBC Bandung.

Petikan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:
Pimpinan PT. Systech Indonesia
Kampung Cibeureum, Desa Wantilan,
Kecamatan Cipeundeuy, Subang, Jawa Barat.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Desember 1997
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 617/KMK.05/1997