Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 627/KMK.04/1991

Menimbang :

  1. bahwa perkembangan perekonomian selama ini telah mengakibatkan perubahan tingkat penghasilan, termasuk penggajian kepada para tenaga asing yang bekerja pada Wajib Pajak Badan dalam bidang pengeboran minyak dan gas bumi di Indonesia;
  2. bahwa sehubungan dengan huruf a di atas, ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 399/KMK.00/1988 tertanggal 16 April 1988, telah tidak sesuai lagi dan dipandang perlu menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan sebagai penggantinya;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 64/M Tahun 1988;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN KENA PAJAK ATAS PENGHASILAN DARI PEKERJAAN YANG DITERIMA TENAGA ASING YANG BEKERJA PADA WAJIB PAJAK BADAN DI BIDANG PENGEBORAN MINYAK DAN GAS BUMI DI INDONESIA.

Pasal 1

Norma penghitungan khusus penghasilan kena pajak sebagai dasar penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 ditetapkan sebagai berikut :

  1. Untuk kelompok General Manager : US$ 10,250 per bulan
  2. Untuk kelompok Manager : US$ 8,500 per bulan
  3. a. Untuk kelompok Supervisor atau Tool Pusher : US$ 5,300 per bulan
    b. Untuk kelompok Assistant Supervisor atau Tool Pusher : US$ 4,100 per bulan
  4. Untuk kelompok crew lainnya : US$ 2,950 per bulan

Pasal 2

Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 399/KMK.00/1988 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Kena Pajak sebagai Dasar Penghitungan Pajak Penghasilan Dari Pekerjaan Yang Diterima Tenaga Asing Yang Bekerja Pada Wajib Pajak Badan Dalam Bidang Pengeboran Minyak dan Gas Bumi, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 26 Juni 1991
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

J.B. SUMARLIN

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 627/KMK.04/1991