Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 630/KMK.04/1997

Menimbang :

bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dipandang perlu menetapkan badan atau perwakilan organisasi internasional yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688);
  2. Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 150/M Tahun1995;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BADAN ATAU PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK DIKENAKAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN.

Pasal 1

(1) Badan atau perwakilan organisasi internasional yang memperoleh hak atas Tanah dan atau Bangunan yang tidak dikenakan Bea Perolehan hak atas Tanah dan Bangunan adalah sebagaimana lampiran Keputusan ini.
(2) Badan atau perwakilan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Pasal 2

Keputusan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1998.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Desember 1997
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 630/KMK.04/1997