Resources / Regulation

Keputusan Menteri Keuangan – 637/KMK.04/1994

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, nilai perolehan atau pengalihan harta yang dilakukan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan;
  2. bahwa untuk dapat menggunakan nilai lain selain harga pasar dalam pengalihan harta, dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan dan syarat-syarat tentang penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459), dan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
  2. Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PEMEKARAN USAHA.

Pasal 1

  1. Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha perbankan atau Wajib Pajak yang akan menjual sahamnya di bursa efek dapat melakukan pengalihan harta dengan menggunakan nilai buku harta sepanjang pengalihan tersebut dilakukan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha dan badan-badan usaha yang terkait dalam penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha satu sama lain mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994.

  2. Yang dimaksud dengan :

    1. penggabungan usaha adalah penggabungan dari dua badan usaha atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu badan usaha dan melikuidasi badan usaha lainnya yang menggabung;
    2. peleburan adalah penggabungan dari dua atau lebih badan usaha dengan cara mendirikan badan usaha baru dan melikuidasi badan-badan usaha yang bergabung tersebut;
    3. pemekaran usaha adalah pemisahan satu badan usaha menjadi dua badan usaha atau lebih dengan cara mendirikan badan usaha baru dan mengalihkan sebagian aktiva dan pasiva kepada badan usaha baru tersebut yang dilakukan tanpa melakukan likuidasi badan usaha yang lama.

Pasal 2

Untuk dapat melakukan penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Wajib Pajak tersebut wajib :

  1. melunasi seluruh utang pajak dari tiap badan usaha yang terkait;
  2. tidak boleh mengalihkan sisa kerugian dari badan usaha yang lama, apabila sebelum dilakukan penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha ternyata Wajib Pajak yang terkait masih mempunyai sisa kerugian yang belum dikompensasikan; dan
  3. mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak;

Pasal 3

  1. Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mencatat nilai perolehan harta tersebut sesuai dengan nilai sisa buku sebagaimana tercantum dalam pembukuan pihak atau pihak-pihak yang mengalihkan.
  2. Penyusutan atas harta yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan masa manfaat yang tersisa sebagaimana tercantum dalam pembukuan pihak atau pihak-pihak yang mengalihkan.

Pasal 4

  1. Apabila penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dalam tahun pajak berjalan, maka jumlah angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari pihak atau pihak-pihak yang menerima pengalihan tidak boleh lebih kecil dari jumlah angsuran yang wajib dibayar oleh pihak atau pihak-pihak yang mengalihkan.
  2. Pembayaran, Pemungutan, dan Pemotongan Pajak Penghasilan yang telah dilakukan oleh pihak atau pihak-pihak yang mengalihkan sebelum dilakukannya penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha dapat dipindah bukukan menjadi pembayaran, Pemungutan, dan Pemotongan Pajak Penghasilan dari Wajib Pajak yang menerima pengalihan.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 29 Desember 1994
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 637/KMK.04/1994