Resources / Regulation

Keputusan Menteri Keuangan – 647/KMK.010/1995

Menimbang :

bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar modal, dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan mengenai pembatasan pemilikan saham Perusahaan Efek oleh Pemodal Asing dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3617);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3618);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBATASAN PEMILIKAN SAHAM PERUSAHAAN EFEK OLEH PEMODAL ASING

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

  1. Pemodal asing adalah orang perseorangan warga negara asing atau badan hukum asing;
  2. Pemodal Dalam negeri adalah orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

Pasal 2

(1)

Saham Perusahaan Efek Patungan dapat dimiliki oleh badan hukum asing maksimal 85% (delapan puluh lima perseratus) dari pemodal asing.

(2)

Badan hukum asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan.

Pasal 3

(1)

Dalam hal perusahaan efek nasional atau patungan yang melakukan Penawaran Umum, maka jumlah saham yang dapat dimiliki oleh Pemodal asing maksimum 85% (delapan puluh lima perseratus) dari modal disetor;

(2)

Pemodal asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat pula terdiri dari orang perseorangan warga negara asing dan atau badan hukum asing yang tidak bergerak di bidang keuangan.

Pasal 4

Pemodal Dalam Negeri kecuali kustodian dalam rangka penitipan kolektip dilarang mewakili kepentingan Pemodal Asing, baik langsung maupun tidak langsung, dalam pembelian dan atau pemilikan saham perusahaan Efek oleh pemodal Asing, sehingga pemilikan saham perusahaan Efek tersebut oleh pemodal Asing melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3.

Pasal 5

Pelanggaran atas ketentuan keputusan ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang pasar Modal

Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1996.

Agar setiap orang mengetahuinya , memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 30 Desember 1995
MENTERI KEUANGAN

ttd.

MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 647/KMK.010/1995