Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 6/KM.1/2005

Menimbang :

Bahwa dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 303/KMK.01/2004 tanggal 23 Juni 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, maka untuk menunjang pelaksanaan tugas di bidang administrasi perlu menetapkan unit organisasi dan jabatan yang memiliki cap dinas di lingkungan kantor vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

  1. Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 102 tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2004;
  2. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2004;
  3. Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 426/KMK.01/2004;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 303/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 43a/KM.1/2004 tentang Cap Dinas di Lingkungan Departemen Keuangan.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUNJUKAN UNIT ORGANISASI DAN JABATAN YANG MEMILIKI CAP DINAS DI LINGKUNGAN KANTOR VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN.

PERTAMA :

Menetapkan Unit Organisasi dan Jabatan yang memiliki Cap Dinas di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran I dan II Keputusan Menteri Keuangan ini.

KEDUA :

  1. Cap Instansi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan digunakan untuk menyertai tanda tangan (Pejabat Sementara (Pjs.), pejabat yang diberi wewenang menandatangani atas nama (a.n.) dan untuk beliau (u.b.) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  2. Cap Jabatan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan digunakan untuk menyertai tanda tangan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Pemangku Jabatan (PJ) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

KETIGA :

  1. Cap Instansi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara digunakan untuk menyertai tanda tangan (Pejabat Sementara (Pjs.), pejabat yang diberi wewenang menandatangani atas nama (a.n.) dan untuk beliau (u.b.) Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
  2. Cap Jabatan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara digunakan untuk menyertai tanda tangan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dan Pemangku Jabatan (PJ.) Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharan Negara.

KEEMPAT :

Hal-hal lain yang tidak diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, sepanjang mengenai Cap Dinas berlaku Keputusan Menteri Keuangan ini, sepanjang mengenai Cap Dinas berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 43a/KM.1/2004 tentang Cap Dinas di Lingkungan Departemen Keuangan.

KELIMA :

Keputusan Menteri Keuangan ini mempunyai daya laku surut sejak tanggal 17 September 2004.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Januari 2005
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Pgs. SEKRETARIS JENDERAL

ttd.

AGUS MUHAMMAD
NIP. 060047739

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 6/KM.1/2005