Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 72/KM.01/2004

Menimbang :

  1. bahwa masa kerja Tim Penyusunan Peraturan Undang-Undang Tentang Pengadilan Pajak yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 43/KMK.01/2003 telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2003;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir a perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perpanjangan Masa Kerja Dan Perubahan Susunan Anggota Tim Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Pengadilan Pajak;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
  2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  4. Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1998 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-undang;
  5. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
  6. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212);
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 238/KMK.01/2002 tentang Pembentukan Tim Penyusunan Pelaksanaan Undang-Undang tentang Pengadilan Pajak;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERPANJANGAN MASA KERJA DAN PERUBAHAN SUSUNAN ANGGOTA TIM PENYUSUNAN PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK.

PERTAMA :

Memperpanjang masa kerja Tim Penyusunan Pelaksanaan Undang-undang tentang Pengadilan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 238/KMK.01/2002 selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2004 sampai dengan 30 Juni 2004.

KEDUA :

Susunan anggota Tim Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Undang-undang tentang Pengadilan Pajak sebagai berikut:

1.

Sekretaris Jenderal

Pengarah

2.

Kepala Biro Hukum dan Humas

Anggota

3.

Sekretaris Pengadilan Pajak

Wakil Ketua

4.

Kepala Bagian Hukum Fiskal, Biro Hukum dan Humas

Sekretaris

5.

Direktur Peraturan Perpajakan Ditjen Pajak

Anggota

6.

Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, DJBC

Anggota

7.

Wakil Sekretaris Pengadilan Pajak

Anggota

8.

Kepala Bagian Bantuan Hukum, Biro Hukum dan Humas

Anggota

9.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat, Biro Hukum dan Humas

Anggota

10.

Kepala Bagian Umum, Sekretariat Pengadilan Pajak

Anggota

11.

Kepala Bagian Dokumentasi dan Yurisprudensi, Sekretariat Pengadilan Pajak

Anggota

12.

Drs. Tohar Setiabudi/Sekretaris Pengganti Pengadilan Pajak

Anggota

13.

Mohammad Irwan, S.E/Sekretaris Pengganti Pengadilan Pajak

Anggota

14.

Kasubdit Dokumentasi dan Peraturan Perpajakan dan Bantuan Hukum, DJP

Anggota

15.

Gatot Soenaryo/pelaksana harian pada Pengadilan Pajak

Anggota

16.

Komang Susanta/pelaksana harian pada Pengadilan Pajak

Anggota

17.

Kasubag Hukum Pajak, Biro Hukum dan Humas

Anggota

18.

Kasubag Hukum Pabean dan Cukai, Biro Hukum dan Humas

Anggota

KETIGA :

Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini dibebankan kepada Mata Anggaran 69 pada Departemen Keuangan,

KEEMPAT :

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2004,

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Februari 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BOEDIONO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 72/KM.01/2004