Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 754/KMK.02/2006

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999, Instansi yang mempunyai Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat menggunakan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan untuk kegiatan tertentu setelah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan;
  2. bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan Plh. Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 06285/KU 04 02/V/2006 tanggal 12 Mei 2006, diperoleh kesimpulan bahwa Badan Tenaga Nuklir Nasional dapat menggunakan sebagian dana yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Tenaga Nuklir Nasional untuk kegiatan tertentu;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Badan Tenaga Nuklir Nasional;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber Dari Kegiatan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3871);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penyampaian Rencana dan Laporan Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4353);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Tenaga Nuklir Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 163, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4591);
  8. Keputusan Presiden Nomor 42 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
  9. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSETUJUAN PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PENERIMAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL.

PERTAMA :

Menyetujui penggunaan sebagian dana yang berasal dari Penerimaan Negara bukan Pajak pada Badan Tenaga Nuklir Nasional sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2005 untuk masing- masing Satuan Kerja, yang berada di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional yaitu :

  1. Pusat Aplikasi Teknologi Isotop dan Radiasi (PATIR), dengan izin penggunaan paling tinggi sebesar 95,94 (sembilan puluh lima koma sembilan puluh empat persen);
  2. Pusat Teknologi Keselamatan Metrologi Radiasi (PTKMR), dengan izin penggunaan paling tinggi sebesar 93 (sembilan puluh tiga persen);
  3. Pusat Teknologi Limbah Radioaktif (PTLR), dengan izin penggunaan paling tinggi sebesar 94,04 (sembilan puluh empat koma nol empat persen);
  4. Pusat Pendidikan dan Pelatihan (PUSDIKLAT), dengan izin penggunaan paling tinggi sebesar 98 (sembilan puluh delapan persen);
  5. Pusat Radioisotop dan Radiofarmaka (PRR), dengan izin penggunaan paling tinggi sebesar 97 (sembilan puluh tujuh persen);
  6. Pusat Teknologi Bahan Bakar Nuklir (PTBN), dengan izin penggunaan paling tinggi 95 (sembilan puluh lima persen);
  7. Pusat Pengembangan Geologi Nuklir (PPGN), dengan izin penggunaan paling tinggi 95 (sembilan puluh lima persen);
  8. Pusat Reaktor Serba Guna (PRSG), dengan izin penggunaan paling tinggi 94,88 (sembilan puluh empat koma delapan puluh delapan persen);
  9. Pusat Teknologi Bahan Industri Nuklir (PTBIN), dengan izin penggunaan paling tinggi sebesar 95,03 (sembilan puluh lima koma nol tiga persen);
  10. Pusat Pengembangan Informatika Nuklir (PPIN), dengan izin penggunaan paling tinggi sebesar 95 (sembilan puluh lima persen);
  11. Pusat Teknologi Nuklir Bahan Radiometri (PTNBR), dengan izin penggunaan paling tinggi sebesar 97 (sembilan puluh tujuh persen);
  12. Pusat teknologi Akselerator dan Proses Bahan (PTAPB), dengan izin penggunaan paling tinggi sebesar 97 (sembilan puluh tujuh persen);
  13. Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir (STTN), dengan izin penggunaan paling tinggi sebesar 98,05 (sembilan puluh delapan koma nol lima persen);

KEDUA :

Penggunaan sebagian dana sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dapat digunakan kembali untuk membiayai kegiatan bidang-bidang :

  1. Penelitian dan pengembangan teknologi dengan memanfaatkan potensi yang dimiliki untuk memberikan pelayanan penerapan dan transfer teknologi kepada masyarakat;
  2. Pendidikan dan pelatihan teknologi dalam rangka peningkatan pengetahuan dan teknologi terapan bagi tenaga Badan Tenaga Nuklir Nasional dan masyarakat;
  3. Penegakan hukum dalam rangka pelaksanaan pengkajian teknologi dan pengujian laboratorium terapan; dan
  4. Pelayanan yang melibatkan kemampuan intelektual tertentu dibidang pengkajian dan terapan teknologi.

KETIGA :

Sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA disediakan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;

KEEMPAT :

Dalam pelaksanaan penyetoran dan penarikan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, instansi pengguna berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

KELIMA :

Instansi pengguna yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA wajib menyampaikan laporan setiap triwulan mengenai seluruh penerimaan dan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan cq. Direktur Penerimaan Bukan Pajak dan Badan Layanan Umum.

KEENAM :

Penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Tenaga Nuklir Nasional, sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA sewaktu-waktu dapat ditinjau kembali oleh Menteri Keuangan.

KETUJUH :

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 525/KMK.06/2001 tentang Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Badan Tenaga Nuklir Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KEDELAPAN :

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :

  1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
  2. Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional;
  3. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
  4. Sekretaris Jenderal, Departemen Keuangan;
  5. Inspektur Jenderal, Departemen Keuangan;
  6. Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan;
  7. Direktur Jenderal Perbendaharaan, Departemen Keuangan;
  8. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Badan Layanan Umum, Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan;
  9. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2006
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 754/KMK.02/2006