Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 796/KMK.04/1993

Menimbang :

  1. bahwa sejalan dengan perkembangan sosial-ekonomi, rumah sakit swasta dalam melakukan fungsi sosialnya sesuai dengan kebutuhan masyarakat akan pelayanan dan jasa-jasa kesehatan, telah berkembang sebagai institusi yang juga bersifat ekonomis dengan menitikberatkan pada upaya mencari keuntungan;
  2. bahwa walaupun terdapat pergeseran status dan fungsi rumah sakit swasta dimaksud, fungsi sosial rumah sakit swasta tetap melekat sebagai institusi yang memberikan jasa pelayanan kesehatan, sehingga turut menunjang program kesehatan nasional;
  3. bahwa sehubungan dengan butir a dan b, atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki/dikuasai/dimanfaatkan oleh Rumah Sakit Swasta tersebut dapat dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada jumlah tertentu atas pajak terutang dengan memperhatikan fungsi sosial rumah sakit tersebut;
  4. bahwa pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan dimaksud atas Rumah Sakit Swasta tersebut perlu diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
  2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312);
  3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100);
  4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 158/KMK.04/1991 tanggal 13 Pebruari 1991 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ATAS RUMAH SAKIT.

Pasal 1

(1)

Yang dimaksud dengan Rumah Sakit Swasta dalam keputusan ini adalah Rumah Sakit Swasta IPSM (Institusi Pelayanan Sosial Masyarakat) yang:

  1. 25% dari jumlah tempat tidur digunakan untuk pasien yang tidak mampu;
  2. Sisa Hasil Usaha (SHU) digunakan untuk reinvestasi Rumah Sakit dalam rangka pengembangan Rumah Sakit dan tidak digunakan untuk investasi di luar Rumah Sakit;
(2)

Atas bumi dan/atau bangunan yang dikuasai/dimiliki/dimanfaatkan oleh Rumah Sakit Swasta IPSM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 50% dari jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang seharusnya terhutang.

Pasal 2

Rumah Sakit Swasta Pemodal yang bukan merupakan Rumah Sakit Swasta IPSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan didirikan oleh suatu badan yang berbentuk Perseroan Terbatas, dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 3

Atas bumi dan/atau bangunan yang dikuasai/dimiliki/dimanfaatkan oleh Rumah Sakit Swasta tetapi secara nyata tidak dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan secara langsung yang terletak di luar lingkungan Rumah Sakit, tetap dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 4

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 158/KMK.04/1991 tanggal 13 Februari 1991 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pasal 5

Pelaksanaan teknis keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku untuk tahun pajak 1993.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Agustus 1993
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 796/KMK.04/1993