Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 811/KMK.01/1986

Menimbang :

  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk/Pajak Penghasilan atas pemasukan barang/penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  2. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Keputusan tentang Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk/Pajak Penghasilan untuk triwulan ketiga dari tahun 1986;

Mengingat :

  1. Rechten Ordonnantie (Stbl. 1931 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK/PAJAK PENGHASILAN UNTUK TANGGAL 13 SAMPAI DENGAN 30 SEPTEMBER 1986.

Pasal 1

Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk/Pajak Penghasilan untuk tanggal 13 sampai dengan 30 September 1986 adalah sebagai berikut :

1. Rp 1.646,- untuk US.$. 1,-
2. Rp 1.028,- untuk Aust. $. 1,-
3. Rp 114,- untuk A. Sch. 1,-
4. Rp 39,- untuk Belg. Fr. 1,-
5. Rp 1.192,- untuk Can. $ 1,-
6. Rp 212,- untuk Dkr 1,-
7. Rp 802,- untuk D M. 1,-
8. Rp 245,- untuk F.Fr. 1,-
9. Rp 212- untuk Hk. $ 1,-
10. Rp 117,- untuk L. lt 100,-
11. Rp 634,- untuk Mal. $. 1,-
12. Rp 712,- untuk N. Gld 1,-
13. Rp 800,- untuk N. Z. $ 1,-
14. Rp 225,- untuk N. Kr. 1,-
15. Rp 2.446,- untuk b. Stg. 1,-
16. Rp 757,- untuk Sin. $. 1,-
17. Rp 238,- untuk S. Kr. 1,-
18. Rp 992,- untuk Sw. Fr. 1,-
19. Rp 1.071,- untuk Yen 100,-

Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 1986.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 September 1986
MENTERI KEUANGAN,

ttd

RADIUS PRAWIRO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 811/KMK.01/1986