Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 81/KMK.01/2001

Mengingat :

  1. bahwa hingga saat ini masih banyak kasus piutang negara perbankan yang belum dapat diselesaikan sehingga mengakibatkan besarnya outstanding piutang negara perbankan yang diurus;
  2. bahwa untuk penyelesaian piutang negara perbankan yang diserahkan sampai dengan tanggal 1 Juni 1993 telah dikeluarkan kebijakan Crash Program Pengurusan Piutang Negara Perbankan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Crash Program Pengurusan Piutang Negara Perbankan II untuk piutang negara perbankan yang diserahkan setelah tanggal 1 Juni 1993;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104);
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
  3. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1976 tentang Panitia Urusan Piutang Negara dan Badan Urusan Piutang Negara;
  4. Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
  5. Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 940/KMK.01/1991 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara sebagaimana diubah dan ditambah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/1997;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 381/KMK.09/1998 tentang Panitia Urusan Piutang Negara;
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 333/KMK.01/2000 tentang Pengurusan Piutang Negara sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 503/KMK.01/2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 333/KMK.01/2000;
  9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG CRASH PROGRAM PENGURUSAN PIUTANG NEGARA PERBANKAN II.

Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

  1. Crash Program adalah Crash Program pengurusan piutang negara perbankan II.
  2. Piutang negara perbankan adalah piutang macet yang telah diserahkan pengurusannya oleh Bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Bank Milik Pemerintah Daerah kepada Panitia/Kantor Pelayanan.
  3. Keputusan adalah Keputusan Menteri Keuangan.
  4. Sisa hutang adalah jumlah hutang yang harus dilunasi PH pada saat tertentu setelah memperhitungkan adanya pembayaran dan atau adanya perubahan jumlah hutang.

Pasal 2

Objek Crash Program adalah :

  1. piutang negara perbankan yang diserahkan pengurusannya setelah tanggal 1 Juni 1993 yang sampai dengan saat berlakunya Keputusan ini belum terselesaikan; dan
  2. piutang negara perbankan dengan pokok kredit paling tinggi sebesar Rp 350.000.000,00 (tigaratus limapuluh juta rupiah).

Pasal 3

(1) Direktur Jenderal diberi kewenangan untuk :
  1. memberikan keringanan jumlah hutang dengan ketentuan besar keringanan yang dapat diberikan paling tinggi 50% (limapuluh persen) dari sisa hutang pada saat permohonan keringanan diajukan Penanggung Hutang (PH); dan
  2. memberikan keringanan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara (Biad) sehingga jumlah yang harus dibayar oleh PH dapat kurang dari 10% (sepuluh persen) tetapi tidak boleh kurang dari 1% (satu persen) dari sisa hutang.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan oleh Direktur Jenderal kepada Kepala Kantor Pelayanan.

Pasal 4

Crash Program dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap, yaitu :

  1. tahap persiapan; dan
  2. tahap pelaksanaan.

Pasal 5

Tahap persiapan dilaksanakan dengan kegiatan :

  1. sosialisasi Keputusan ini;
  2. panggilan;
  3. pengisian formulir permohonan;
  4. pemberian putusan.

Pasal 6

(1) Tahap pelaksanaan Crash Program adalah waktu yang diberikan kepada PH untuk melunasi hutangnya.
(2) Pembayaran hutang dilaksanakan melalui rekening Bendaharawan Penerima Kantor Pelayanan atau tempat lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.

Pasal 7

(1) Crash Program ini berlaku untuk jangka waktu 9 (sembilan) bulan.
(2) Direktur Jenderal melaporkan pelaksanaan Crash Program dalam waktu 2 (dua) bulan setelah berakhirnya Crash Program.

Pasal 8

(1) PH yang pernah menerima kebijakan keringanan hutang tidak dapat memperoleh fasilitas keringanan hutang dengan Keputusan ini.
(2)

Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah apabila persetujuan pemberian keringanan telah batal atau dibatalkan dan jumlah hutang telah kembali pada posisi semula.

Pasal 9

Ketentuan yang diperlukan untuk melaksanakan Keputusan ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal.

Pasal 10

Saat mulai berlakunya Keputusan ini ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal19 Februari 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 81/KMK.01/2001