Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 83/KMK.03/2002

Berhubung dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut terdapat kekeliruan, maka dengan ini diadakan ralat sebagai berikut:

Pada Pasal 9 tertulis:

“Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.”

Diralat sebagaimana seharusnya, menjadi sebagai berikut:

“Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2002.”

Dengan ralat ini, maka kekeliruan tersebut dianggap telah dibetulkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Maret 2002
A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIS JENDERAL,

ttd

AGUS HARYANTO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 83/KMK.03/2002