Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 83/KMK.04/1999

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, ketentuan tentang penyusutan atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam usaha tertentu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
  2. bahwa oleh karena itu untuk memberikan kepastian hukum kepada kontraktor yang melakukan kontrak bagi hasil di bidang pertambangan minyak dan gas bumi di wilayah kerja sama di Zona A Celah Timor, dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan tentang penyusutan atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan kontraktor yang melakukan kontrak bagi hasil di bidang pertambangan minyak dan gas bumi di wilayah kerjasama Zona A Celah Timor, dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1991 tentang Pengesahan :”Treaty Between The Republic of Indonesia and Australia on The Zone of Cooperation in an Area Between The Indonesia Province of East Timor and Northern Australia” (Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia mengenai Zona kerjasama di Daerah antara Propinsi Timor Timur dan Australia Bagian Utara) (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3433);
  3. Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYUSUTAN ATAS HARTA BERWUJUD YANG DIMILIKI DAN DIGUNAKAN KONTRAKTOR YANG MELAKUKAN KONTRAK BAGI HASIL DI BIDANG PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI DI WILAYAH KERJASAMA ZONA A CELAH TIMOR.

Pasal 1

Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang dimiliki dan digunakan kontraktor yang melakukan kontrak bagi hasil di bidang pertambangan minyak dan gas bumi di wilayah kerjasama Zona A Celah Timor yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dapat dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tsb (metode garis lurus) atau dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut (metode saldo menurun), dengan syarat dilakukan secara taat asas.

Pasal 2

Jenis-jenis harta berwujud untuk masing-masing kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang dimiliki dan digunakan kontraktor yang melakukan kontrak bagi hasil dibidang pertambangan minyak dan gas bumi di wilayah kerjasama Zona A Celah Timor adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran I, Lampiran II dan lampiran II Keputusan ini.

Pasal 3

Kontraktor yang memenuhi persyaratan khusus adalah kontraktor yang mempunyai cadangan terbukti (proven reserves) yang dapat berproduksi selama 7 (tujuh) tahun atau kurang.

Pasal 4

Untuk menghitung penyusutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut :

Kelompok Harta Berwujud Masa Manfaat Tarif penyusutan Berdasarkan metode
Garis lurus Saldo Menurun
Kelompok 1
Kelompok 2
Kelompok 3
4 th
8 th
> 8 th
25 %
12,5 %
5 %
50 %
25 %
10 %

Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara RI.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Februari 1999
MENTERI KEUANGAN

ttd

BAMBANG SUBIANTO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 83/KMK.04/1999