Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 84/KMK.04/2000

Menimbang :

bahwa dalam rangka mempercepat penyaluran pembagian hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan kepada yang berhak, dipandang perlu melimpahkan kewenangan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan untuk menerbitkan Surat Kuasa Umum kepada Bank/Kantor Pos Operasional V PBB dengan Keputusan Menteri Keuangan ;

Mengingat :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Nomor Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah ;
  2. Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 249/KMK.04/1993 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 82/KMK.04/2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.04/2000 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENERBITAN SURAT KUASA UMUM KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.

Pasal 1

(1)

Melimpahkan wewenang kepada kepala kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan untuk menerbitkan Surat Kuasa Umum (SKU) kepada Bank/Kantor Pos Operasional V PBB.

(2)

Bentuk SKU sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan ini.

Pasal 2

SKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diterbitkan pada setiap permulaan tahun anggaran dan berlaku selama satu tahun anggaran.

Pasal 3

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 212/KMK.04/1987 tentang Pelimpahan wewenang Penerbitan Surat Kuasa Umum kepada Inspeksi IPEDA dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2000

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 2000
Menteri Keuangan

ttd.

Bambang Sudibyo

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 84/KMK.04/2000