Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 84/KMK.06/2004

Menimbang :

  1. bahwa dengan telah dibentuknya Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah sebagai pelaksana pemberian jaminan pemerintah terhadap kewajiban pembayaran Bank Umum, dipandang perlu mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 179/KMK.017/2000 tentang Syarat, Tata Cara dan Ketentuan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum, dalam Keputusan Menteri Keuangan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 179/KMK.017/2000 tentang Syarat, Tata Cara dan Ketentuan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indone sia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3587);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4357);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3831);
  5. Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 29), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 24);
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 179/KMK.017/2000 tentang Syarat, Tata Cara Dan Ketentuan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 179/KMK.017/2000 TENTANG SYARAT, TATA CARA DAN KETENTUAN PELAKSANAAN JAMINAN PEMERINTAH TERHADAP KEWAJIBAN PEMBAYARAN BANK UMUM

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 179/KMK.017/2000 tentang Syarat, Tata Cara Dan Ketentuan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum, diubah sebagai berikut :

1.

Ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 3, angka 8, dan angka 12 diubah, dan angka 5 dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

  1. Program Penjaminan adalah jaminan yang diberikan oleh Pemerintah berupa pemenuhan kewajiban pembayaran Bank Umum terhadap nasabah penyimpan dan krediturnya sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2004 dan peraturan pelaksanaannya.
  2. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
  3. Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah, yang selanjutnya disebut UP3, adalah Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2004.
  4. Bank Peserta Program Penjaminan, yang selanjutnya disebut Bank Peserta, adalah Bank Umum termasuk kantor-kantornya yang berkedudukan di luar negeri, yang telah memenuhi persyaratan kepesertaan dalam Program Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, namun tidak termasuk Bank Umum yang telah dicabut izin usahanya sebelum tanggal 27 Januari 1998.
  5. Dihapus.
  6. Perusahaan adalah suatu kegiatan usaha yang dilakukan oleh perorangan maupun badan secara terus-menerus, mempunyai struktur pembagian tugas dan wewenang, dan memiliki tujuan utama untuk mencari keuntungan.
  7. Badan adalah subyek hukum perdata maupun publik, baik yang berstatus badan hukum maupun tidak.
  8. Premi Penjaminan Pemerintah, yang selanjutnya disebut Premi, adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh setiap Bank Peserta kepada Pemerintah melalui UP3.
  9. Nasabah Penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk Simpanan berdasarkan perjanjian antara bank dan nasabah yang bersangkutan.
  10. Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada Bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  11. Kreditur adalah pihak terhadap siapa Bank Peserta mempunyai kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 13 juncto Pasal 14 Keputusan Menteri Keuangan ini.
  12. Tanggal Pendaftaran adalah tanggal dilakukannya pendaftaran pada UP3.”
2.

Ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf i dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 13 berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 13

(1) Jenis kewajiban Bank Peserta yang tidak dijamin berdasarkan Program Penjaminan meliputi :
  1. Modal pinjaman, sebagaimana diatur oleh Bank Indonesia.
  2. Pinjaman subordinasi, sebagaimana diatur oleh Bank Indonesia.
  3. Kewajiban-kewajiban yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya berdasarkan dokumen yang wajar dan lazim untuk transaksi sejenis.
  4. Kewajiban kepada atau yang berasal dari pihak terkait dengan Bank Peserta.
  5. Kewajiban-kewajiban yang diperoleh dengan cara yang bertentangan dengan praktek-praktek perbankan yang sehat atau kewajiban-kewajiban kepada Nasabah Penyimpan/Kreditur yang tidak beritikad baik.
  6. Giro, tabungan, deposito berjangka, dan deposit on call, surat berharga, sertifikat deposito atau instrumen-instrumen lainnya dengan syarat dan ketentuan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  7. Tagihan berdasarkan Program Pemerintah ini yang tidak dilengkapi dengan dokumen secara sah dalam waktu 60 (enampuluh) hari setelah hari terakhir periode Program Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kecuali untuk tagihan Nasabah Penyimpan.
  8. Transaksi derivatif selain transaksi Currency Swap.
  9. Dihapus.
(2) Pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, yaitu :
  1. pemegang saham perorangan yang memiliki saham 10% (sepuluh persen) atau lebih dari modal disetor Bank Peserta;
  2. pemegang saham berbentuk Perusahaan/Badan yang memiliki saham 10% (sepuluh persen) atau lebih dari modal disetor Bank;
  3. anggota dewan komisaris Bank Peserta;
  4. anggota direksi Bank Peserta;
  5. keluarga dari pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, c, dan d;
  6. Perorangan yang memiliki saham sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari modal disetor dan/atau yang mengendalikan operasional, pengawasan atau pengambilan keputusan baik langsung maupun tidak langsung atas Perusahaan-Perusahaan/Badan sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
  7. Perusahaan-perusahaan yang didalamnya terdapat kepentingan dari pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, e, dan huruf f, dengan kepemilikan 10% (sepuluh persen) atau lebih dari modal disetor Perusahaan;
  8. Perusahaan-perusahaan yang didalamnya terdapat pengaruh dalam operasional, pengawasan atau pengambilan keputusan dari pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, e, dan huruf f, walaupun pihak-pihak tersebut tidak memiliki saham pada Perusahaan tersebut;
  9. Anak-anak Perusahaan Bank Peserta dengan kepemilikan Bank Peserta lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari modal disetor Perusahaan dan/atau apabila Bank Peserta mempengaruhi Perusahaan tersebut.
(3) Yang termasuk keluarga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf e, yaitu :
  1. orang tua kandung/tiri/angkat;
  2. saudara kandung/tiri/angkat;
  3. suami/isteri;
  4. anak kandung/tiri/angkat;
  5. suami/isteri dari anak kandung/tiri/angkat;
  6. kakek/nenek kandung/tiri/angkat;
  7. cucu kandung/tiri/angkat;
  8. saudara kandung/tiri/angkat dari suami/isteri;
  9. suami/isteri dari saudara kandung/tiri/angkat;
  10. saudara kandung/tiri/angkat dari orang tua;
  11. mertua.”
3.

Pasal 17 dihapus.

4. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 18 berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 18

(1) Pembayaran penjaminan kepada Nasabah Penyimpan/Kreditur Bank Peserta hanya dilakukan setelah izin usaha Bank Peserta dicabut oleh Bank Indonesia.
(2) Nasabah Penyimpan/Kreditur dapat mengajukan tagihan kepada UP3 melalui Tim Likuidasi/Tim Pengelola Sementara bank yang telah dicabut izin usahanya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Tim Likuidasi/Tim Pengelola Sementara sesuai dengan kewenangan/penugasannya membantu kelancaran tugas UP3 dengan menyampaikan informasi tertulis kepada UP3 mengenai tagihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang memuat :
  1. tagihan tercatat atau tidak tercatat dalam pembukuan bank pada saat bank dicabut izin usahanya; dan
  2. status tagihan :
    1. pihak terafiliasi atau tidak terafiliasi; dan
    2. terkait atau tidak terkait pinjaman.”
5. Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 19 berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 19

(1)

Pembayaran tagihan yang dijamin dalam rangka Program Penjaminan hanya dilakukan terhadap kewajiban Bank Peserta yang berasal dari transaksi yang sah dan tercatat dalam pembukuan Bank Peserta pada saat bank dicabut izin usahanya.

(2)

Untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), UP3 atau pihak yang ditunjuk oleh UP3 melakukan verifikasi terhadap kebenaran, kewajaran, dan keabsahan dari transaksi yang menimbulkan kewajiban bagi Bank Peserta dan dalam hal pihak Kreditur adalah Bank Umum, verifikasi juga dilakukan terhadap Kreditur.

(3)

Dalam hal Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang tidak termasuk bank yang dicabut izin usahanya oleh Bank Indonesia, verifikasi dilakukan oleh UP3 secara on site berdasarkan persetujuan Bank Umum dimaksud atas dasar persyaratan yang ditetapkan oleh UP3.

(4)

Dalam hal Nasabah Penyimpan/Kreditur pada saat yang bersamaan mempunyai hutang/kewajiban kepada Bank Peserta, maka pembayaran tagihan dilakukan setelah terlebih dahulu diperhitungkan (set-off) dengan hutang/kewajiban Nasabah Penyimpan/Kreditur kepada Bank Peserta.

(5)

Pembayaran tagihan yang dijamin dalam rangka Program Penjaminan hanya dapat dilakukan setelah dilakukan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3).

(6)

Pembayaran tagihan yang dijamin sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dilakukan melalui bank pembayar yang ditunjuk oleh UP3.

(7)

Pembayaran tagihan yang dijamin dalam rangka Program Penjaminan oleh UP3 dilakukan dengan mata uang Rupiah sesuai dengan hasil verifikasi.

(8)

Dalam hal tagihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) berupa valuta asing, maka pembayaran kewajiban Bank Peserta dilakukan dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal dilakukan pembayaran.”

Pasal II

  1. Penyebutan Bank Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 179/KMK.017/2000 tentang Syarat, Tata Cara dan Ketentuan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum, berikut petunjuk pelaksanaannya diubah menjadi Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah (UP3).
  2. Tagihan Nasabah Penyimpan/Kreditur dari Bank Beku Operasi/Bank Beku Kegiatan Usaha, termasuk tagihan yang dalam proses penyelesaian BPPN, disampaikan kepada UP3.
  3. Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Februari 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BOEDIONO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 84/KMK.06/2004