Menimbang :
bahwa dalam rangka meningkatkan investasi dan kelancaran pemberian ijin EPTE, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Menteri keuangan Nomor : 855/KMK.01/1993;
Mengingat :
- Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 855/KMK.01/1993 tentang Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE) sebagaimana telah disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 293/KMK.01/1994;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 855/KMK.01/1993 TENTANG ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE)
Pasal I
Menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 855/KMK.01/1993 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 293/KMK.01/1994, sebagai berikut :
1. |
Menambah Pasal baru antara Pasal 6 dan Pasal 7, yang berbunyi sebagai berikut : “Pasal 6 a
|
2. |
Bentuk formulir EPTE-IA adalah sebagaimana contoh dalam Lampiran Keputusan ini. |
Pasal II
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di JAKARTA
pada tanggal 14 Pebruari 1995
MENTERI KEUANGAN
ttd
MAR’IE MUHAMMAD