Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 89/KMK.04/2002

Menimbang :

  1. bahwa dengan adanya perubahan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang otomotif, perlu dilakukan pengaturan kembali ketentuan pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas barang untuk keperluan badan internasional dan pejabatnya yang bertugas di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.05/1998 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia, agar sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah dimaksud;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612);
  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3613);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1955 tentang Peraturan Pembebasan Bea Masuk dan Bea Keluar Umum untuk Keperluan Golongan-golongan Pejabat dan Ahli Bangsa Asing Yang Tertentu;
  4. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 243/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Kepabeanan di BidangCukai;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

(1) Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

  1. Badan Internasional adalah Perwakilan Negara Asing, Perwakilan Organisasi Internasional di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa, dan Organisasi/Lembaga Internasional lainnya yang bertempat kedudukan di Indonesia atas penunjukan Induk Badan Internasional yang bersangkutan, yang memberikan bantuan teknis dalam bidang ekonomi, sosial dan kebudayaan kepada Indonesia.
  2. Pejabat adalah Kepala Badan Internasional beserta Staf dan/atau tenaga ahli asing yang diangkat langsung oleh Induk Badan Internasional yang bersangkutan dan telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Indonesia untuk menjalankan tugas atau jabatan di Indonesia, serta tidak merupakan tenaga yang diangkat setempat.
  3. Kerja sama teknik adalah kerja sama antara Badan Internasional dan Pemerintah Indonesia yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari dana hibah luar negeri.
  4. Barang adalah barang yang dikirim untuk keperluan kantor Perwakilan Badan Internasional termasuk barang untuk keperluan para pejabat, dan barang untuk keperluan proyek dan non proyek dalam rangka kerja sama teknik.
  5. Barang proyek dalam rangka kerja sama teknik adalah barang termasuk kendaraan bermotor yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan proyek yang alokasi dana atau rincian barang-barang tersebut terutang dalam perjanjian kerja sama teknik antara Badan Internasional dan Pemerintah Indonesia.
  6. Barang non proyek dalam rangka kerja sama teknik adalah barang termasuk kendaraan bermotor yang dikirimkan oleh Badan Internasional dalam rangka membantu peningkatan ekonomi, sosial, dan kebudayaan, termasuk bantuan darurat kepada Indonesia yang alokasi dana/rincian barang-barang tersebut tidak terutang dalam perjanjian kerjasama teknik antara Badan Internasional dan Pemerintah Indonesia.
  7. Kendaraan bermotor adalah kendaraan bermotor roda empat untuk pengangkutan orang jenis sedan, station wagon, minibus yang mempunyai kapasitas isi silinder 4000 cc ke bawah dan jenis jeep yang mempunyai kapasitas isi silinder 5000 cc ke bawah.
(2) Badan Internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah badan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini.

(3) Penetapan dan perubahan Badan Internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan berdasarkan rekomendasi Sekretariat Negara Republik Indonesia.

BAB II
PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI DALAM RANGKA IMPOR

Pasal 2

Pembebasan bea masuk dan cukai diberikan atas impor barang untuk keperluan Badan Internasional beserta pejabatnya.

Pasal 3

Barang yang diimpor untuk keperluan Badan Internasional, beserta pejabatnya yang mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:

  1. barang untuk keperluan Kantor Badan Internasional di Indonesia;
  2. barang yang dipergunakan untuk keperluan pribadi dan barang yang digunakan untuk keperluan keahliannya (profesional equipment), termasuk barang untuk keperluan anggota keluarga dari pejabat yang bekerja untuk Badan Internasional di Indonesia;
  3. barang untuk keperluan proyek dan non proyek dalam rangka kerjasama teknik yang dikirim melalui Badan Internasional.

Pasal 4

(1) Untuk keperluan Kantor Badan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diberikan pembebasan bea masuk atas pembelian kendaraan bermotor yang diproduksi di dalam negeri (CKD) dalam jumlah yang wajar paling banyak 6 (enam) unit bagi kantor yang memiliki pejabat lebih dari 5 (lima) orang, dan bagi kantor yang memiliki pejabat 5 (lima) orang atau kurang paling banyak sejumlah pejabatnya.

(2) Dalam hal Badan Internasional memerlukan kendaraan bermotor dalam keadaan jadi (CBU), fasilitas Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan untuk kendaraan yang diimpor atau dibeli dalam keadaan jadi (CBU) dengan ketentuan untuk Kantor Perwakilan Organisasi Internasional di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa paling banyak 2 (dua) unit, untuk Badan Internasional lainnya paling banyak 1 (satu) unit.

Pasal 5

(1) Selama bertugas di Indonesia, Pejabat dari Badan Internasional dengan masa tugas minimal 1 (satu) tahun dapat diberikan pembebasan bea masuk atas pembelian 1 (satu) unit kendaraan bermotor yang diproduksi di dalam negeri (CKD).

(2) Khusus Kepala Perwakilan Organisasi Internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa dan pejabat setingkat Deputi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diimpor atau dibeli kendaraan bermotor dalam keadaan jadi (CBU).

Pasal 6

(1) Kendaraan bermotor untuk keperluan proyek dan non proyek dalam rangka kerja sama teknik dapat diberikan pembebasan bea masuk atas pembelian kendaraan bermotor yang diproduksi di dalam negeri (CKD) sesuai kebutuhan dalam rangka kerja sama teknik.

(2) Dalam hal Badan Internasional dalam rangka kerjasama teknik membutuhkan kendaraan bermotor dalam keadaan jadi (CBU) sesuai dengan spesifisikasi teknis yang sangat diperlukan dalam pelaksanaan proyek, dapat diberikan pembebasan bea masuk, dengan ketentuan fasilitas yang diberikan merupakan bagian dari fasilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 7

(1) Keputusan pembebasan bea masuk dan cukai diberikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas permohonan Kepala Badan Internasional atau pejabat yang ditunjuknya setelah mendapatkan persetujuan dari Sekretariat Negara Republik Indonesia.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat sesuai contoh sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini

BAB III
PENJUALAN DAN PEMINDAHTANGANAN KENDARAAN BERMOTOR

Pasal 8

(1) Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 hanya dapat dijual atau dipindahtangankan oleh Kepala Badan Internasional atau pejabat yang ditunjuknya, sekurang-kurangnya setelah digunakan selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

(2) Terhadap kendaraan bermotor yang terbukti secara meyakinkan tidak dapat dipergunakan lagi sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diajukan permohonan untuk dijual atau dipindahtangankan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai setelah mendapatkan persetujuan Sekretariat Negara.

(3) Pembelian kendaraan bermotor baru oleh Kantor Badan Internasional sebagai pengganti kendaraan bermotor yang telah dijual atau dipindahtangankan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), dapat dilakukan setelah bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas kendaraan bermotor yang dijual atau dipindahtangankan dilunasi.

Pasal 9

(1) Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dijual atau dipindahtangankan kepada pihak lain, dengan ketentuan:

  1. Sekurang-kurangnya telah dipergunakan selama 2 (dua) tahun sejak tanggal Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  2. Yang bersangkutan mengakhiri masa tugasnya sebelum 2 (dua) tahun; atau
  3. Terbukti secara meyakinkan tidak dapat/tidak layak dipergunakan lagi dalam melaksanakan tugas sebelum 2 (dua) tahun;
  4. Mendapatkan persetujuan dari Sekretariat Negara.
(2) Pembelian atau pengimporan kendaraan bermotor baru oleh dan untuk kantor Badan Internasional sebagai pengganti kendaraan bermotor yang dijual atau dipindahtangankan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan setelah bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas kendaraan bermotor yang dijual atau dipindahtangankan dilunasi.

Pasal 10

Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dijual atau dipindahtangankan oleh Kepala Badan Internasional atau pejabat yang ditunjuknya, setelah berakhirnya masa pelaksanaan kegiatan proyek atau non proyek.

Pasal 11

Atas penjualan atau pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10, bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang dilunasi dengan menggunakan tarip pembebanan dan nilai pabean yang berlaku pada saat kendaraan bermotor dimaksud dijual atau dipindahtangankan.

Pasal 12

(1) Pemberian izin penjualan atau pemindahtanganan kendaraan bermotor diberikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas permohonan Kepala Badan Internasional atau Pejabat yang ditunjuknya berdasarkan persetujuan dari Sekretaris Negara atau Pejabat yang ditunjuknya, dengan menyebutkan alasan pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dengan menggunakan Formulir sesuai contoh sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan ini.

BAB IV
PEMUSNAHAN KENDARAAN BERMOTOR

Pasal 13

(1) Kendaraan bermotor yang diimpor dengan fasilitas Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 oleh Kantor Badan Internasional atau Pejabatnya yang karena sesuatu hal tidak dapat dipergunakan lagi dapat dilakukan pemusnahan setelah memperoleh izin Direktur Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan persetujuan Sekretariat Negara Republik Indonesia.

(2) Atas pemusnahan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagai dasar penghapusbukuan atas kendaraan bermotor tersebut.

(3) Kendaraan bermotor yang telah dihapusbukukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibebaskanari bea masuk dan pajak dalam rangka impor dan tidak diterbitkan keterangan pelunasan bea masuk.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 14

Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 15

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku:
1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.05/1998;
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 452/KMK.01/1995; dan
3. Surat Menteri Keuangan Nomor B-III/M.K./III/6/1976 tanggal 4 Juli 1976;
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 16

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Maret 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BOEDIONO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 89/KMK.04/2002