Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 918/KMK.01/2006

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Menteri Keuangan Nomor 107/KMK.01/2006 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, perlu, mengubah lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 618/KMK.01/2006 tentang Cap Instansi dan Cap Jabatan di Lingkungan Departemen Keuangan Tingkat Pusat;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan perubahan lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 618/KMK.01/2006 tentang Cap Instansi dan Cap Jabatan di Lingkungan Departemen Keuangan Tingkat Pusat;

Mengingat :

  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2005;
  2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2006;
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 434a/KM.1/2004 tentang Cap Dinas di Lingkungan Departemen Keuangan;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.01/2005 tentang Tata Naskah Dinas Departemen Keuangan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 303/PM.1/2006;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 107/KMK.01/2006 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN I KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 618/KMK.01/2006 TENTANG CAP INSTANSI DAN CAP JABATAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN TINGKAT PUSAT

PERTAMA :

Merubah Lampiran I Keputusan Menteri K uangan Nomor 618/KMK.01/2006 tentang Cap Instansi dan Cap Jabatan di Lingkungan Departemen Keuangan Tingkat Pusat sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini.

KEDUA :

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:

  1. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
  2. Sekretaris Jenderal, para Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan para Kepala/Ketua Badan di lingkungan Departemen Keuangan;
  3. Para Kepala Biro, para Sekretaris Direktorat Jenderal/Irlspektorat Jenderal/Badan, para Direktur, para Inspektur, para Kepala Pusat, dan Sekretaris Pengadilan Pajak di lingkungan Departemen Keuangan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 November 2006
Menteri Keuangan,

ttd.

Sri Mulyani Indrawati

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 918/KMK.01/2006