Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 940/KM.5/1999

Menimbang :

  1. bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan PT Mitsui Export Indonesia No. 001/ME-PPGB/GCK/IV/99 tanggal 22 April 1999 dan kelengkapan data terakhir yang diterima pada tanggal 18 Mei 1999 diperoleh kesimpulan bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat untuk diberikan izin sebagai Pengusaha Pada Gudang Berikat (PPGB);
  2. bahwa berdasarkan huruf a di atas, dipandang perlu memberikan izin sebagai PPGB kepada PT Mitsui Export Indonesia.

Mengingat :

  1. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 399/KMK.01/1996 tanggal 6 Juni 1996 tentang Gudang Berikat;
  2. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-09/BC/1997 tanggal 31 Januari 1997 tentang Tatacara Pendirian dan Tatalaksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Gudang Berikat;
  3. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-17/BC/1999 tanggal 31 Maret 1999 tentang Pendelegasian wewenang penandatanganan Surat Keputusan untuk dan atas nama Menteri Keuangan.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN IZIN SEBAGAI PENGUSAHA PADA GUDANG BERIKAT (PPGB) KEPADA PT MITSUI EXPORT INDONESIA YANG BERLOKASI DI PGB PT DISTRIBUTION PARK OF INDONESIA DI KAWASAN INDUSTRI MM 2100 BLOK J-10, CIBITUNG, BEKASI, JAWA BARAT.

Pasal 1

Memberikan izin sebagai Pengusaha Pada Gudang Berikat (PPGB) kepada :

a. Nama Perusahaan : PT Mitsui Export Indonesia
b. Alamat Perusahaan : Nusantara Building 17th Floor, Jalan MH. Thamrin No. 59, Jakarta 10350.
c. Alamat Gudang Berikat :

PT Distribution Park of Indonesia, Kawasan Industri MM 2100 Blok J-10, Cibitung, Bekasi, Jawa Barat.

d. Nama Pemilik/Penanggung jawab : Tetsu Yamaguchi
e. Alamat Pemilik/Penanggung jawab : Nusantara Building 17th Floor, Jalan MH. Thamrin No. 59, Jakarta 10350.
f. Nomor Pokok Wajib Pajak : 1.069.119.4-056
g. Luas lokasi GB : 200 M2

Pasal 2

Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada pasal 1 disertai kewajiban untuk :

  1. Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, perpajakan, dan ketentuan lain di bidang impor dan ekspor;
  2. Bertanggung jawab dan melaporkan kebenaran keluar/masuknya barang impor untuk pembangunan/konstruksi GB maupun barang dagangan yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan GB.
  3. Menyelenggarakan pembukuan keluar masuknya barang di GB yang dikelolanya.
  4. Melaksanakan segala kewajiban sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan tentang Gudang Berikat.

Pasal 3

Pemberian izin PPGB ini sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 4

Pemberian izin ini dapat dibekukan atau dicabut apabila perusahaan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 399/KMK.01/1996 tanggal 6 Juni 1996 tentang Gudang Berikat.

Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Mei 1999
A.n. MENTERI KEUANGAN RI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
u.b.
DIREKTUR FASILITAS KEPABEANAN

ttd

Drs. IRWAN RIDWAN

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 940/KM.5/1999