Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 94/KMK.01/1997

Memperhatikan :

Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 3608/MPP/10/1996 tanggal 18 Oktober 1996 dan Nomor 4538/ MPP/12.1996 tanggal 23 Desember 1996.

Menimbang :

Bahwa untuk lebih memberikan kepastian kepada dunia usaha serta sebagai penegasan atas komitmen Indonesia untuk mewujudkan ASEAN Free Trade Area (AFTA), dipandang perlu untuk menetapkan tarip bea masuk atas importasi barang dalam rangka skemaa CEPT untuk periode 1 Januari 1997 s.d 31 Desember 2003.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara tahun 1995 nomor 75, Tambahan Lembaran Negara nomor 3612);
  2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 440/KMK.05/1996 tanggal 21 Juni 1996 tentang Penetapan Sistem Klsifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPORTASI BARANG DALAM RANGKA SKEMA COMMON EFFECTIVE PREFERENTIAL TARIF (CEPT) UNTUK PERIODE 1 JANUARI 1997 S/D 31 DESEMBER 2003.

Pasal 1

Menetapkan besarnya tarif bea masuk atas importasi barang dari negara Brunei Darussalam, Malaysia, Philipina, Singapura, Thailand dan Vietnam dalam rangka skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT), sehingga besarnya tarif bea masuk menjadi sebagaimana tercantum dalam 6 Lampiran Keputusan ini.

Pasal 2

Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku umum lebih rendah dari bea masuk berdasarkan Keputusan ini, maka tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku umum.

Pasal 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut :

  1. Tarif bea masuk dalam rangka skema CEPT yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku umum hanya dapat diberlakukan terhadap importasi barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara ASEAN yang bersangkutan;
  2. Surat Keterangan Asal (Form D) pada butir 1 tidak diperlukan dalam hal :
    1. Tarif bea masuk dalam rangka CEPT sama besar dengan tarif bea masuk yang berlaku umum;
    2. Importasi barang yang nilai pabeannya tidak melebihi US$ 200 (dua ratus dollar Amerika Serikat).

Pasal 4

Direktur Jenderal Bea dan Cukai dinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.

Pasal 5

(1) Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1997 s/d 31 Desember 2003.
(2) Keputusan ini berlaku terhadap importasi barang yang pemberitahuan impor barangnya telah mendapat nomor pendaftaran dari Bank Devisa atau Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sesuai masa berlaku tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 1997
Menteri Keuangan

ttd.

Mar’ie Muhammad

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 94/KMK.01/1997